Selasa 25 May 2021 14:43 WIB

Pelanggar Parkir Liar di Bandung Capai 1.200 Kendaraan

Pemilik kendaraan yang berada di lokasi dikenakan sanksi tilang atau membayar denda.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah truk derek milik Dishub Kota Bandung disiapkan disejumlah titik di kawasan Alun-alun Kota Bandung, Selasa (11/5). Keberadaan truk derek tersebut, sebagai salah satu bentuk ketegasan Pemkot Bandung menghadapi parkir liar yang biasa marak menjelang Lebaran.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sejumlah truk derek milik Dishub Kota Bandung disiapkan disejumlah titik di kawasan Alun-alun Kota Bandung, Selasa (11/5). Keberadaan truk derek tersebut, sebagai salah satu bentuk ketegasan Pemkot Bandung menghadapi parkir liar yang biasa marak menjelang Lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mencatat sebanyak 1.200 kendaraan roda dua dan roda empat yang berada di area parkir liar telah ditindak tegas. Para pemilik kendaraan yang berada di lokasi dikenakan sanksi tilang atau diberikan sanksi lain yaitu membayar denda mengacu ke peraturan daerah (perda) tentang derek.

"Jadi untuk pelanggaran parkir masih aja banyak. Kami punya perda derek jadi alhamdulillah kami tiap hari merazia parkir liar. Alhamdulillah kurang lebih dari tanggal 6 (Mei) sampai kemarin ada sekitar 1.200 pelanggar roda dua dan empat kami tindak," ujar Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi, Asep Koswara, Selasa (25/5).

Ia menuturkan, titik-titik pelanggar yang memarkirkan kendaraan di parkir liar yaitu di seputar Paskal 23, Alun-Alun Bandung dan wilayah Kepatihan. Selain itu, beberapa lokasi lainnya yang ramai turut diberikan penindakan.

Asep mengatakan, berdasarkan perda derek apabila tidak memungkinkan dilakukan derek maka bisa cabut pentil. Sedangkan apabila pemilik kendaraan berada di lokasi tersebut akan diberikan tilang berkoordinasi oleh jajaran kepolisian.

Ia menuturkan, pihaknya saat ini belum memiliki derek hidrolik. Selama ini derek yang digunakan yaitu derek gantung dan derek gendong dengan total kapasitas bisa mengangkut belasan unit kendaraan.

Pihaknya juga memasang spanduk larangan parkir di sekitar kawasan pendopo Wali Kota Bandung, Plaza Parahyangan dan rumah makan di area tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement