REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Di Kota Malang, seorang guru Taman Kanak-Kanak (TK) berinisial S terjerat hutang pada 24 aplikasi penyedia jasa pinjaman online, dengan total pinjaman mencapai Rp40 juta. Dari 24 aplikasi pinjaman online itu, hanya lima aplikasi yang terdaftar, atau memiliki izin dari OJK.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Sugiarto Kasmuri mengatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat pada saat akan melakukan pinjaman berbasis online, yakni:
1. Memeriksa legalitas penyedia jasa, dan harus terdaftar di OJK.
2. Kemampuan membayar dan jumlah kebutuhan pinjaman harus sesuai.
3. Menghindari pinjaman online ilegal, atau yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK.
4. Penawaran pinjaman yang diberikan itu harus logis. Dari sisi biaya, dan bunga.