REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menggulirkan wacana bahwa pemakai dalam kasus penyalahgunaan narkoba tidak menjalani hukuman pidana, melainkan rehabilitasi. Sebab, lanjut dia, pengonsumsi barang haram tersebut adalah orang yang sakit sehingga perlu disembuhkan.
Otto mengungkapkan, sekitar 51 persen penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia adalah mereka yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pemakai.
"(Kasus penyalahgunaan) narkoba ini kan ada dua sisi. Kalau dia pengedar, itu tidak ada toleransi, harus dihukum berat. Bahkan, ada yang dihukum mati," ucapnya kepada awak media usai menghadiri rapat kerja nasional Ikatan Advokat Indonesia di MG Setos Hotel, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (9/11/2024).
Otto menjelaskan, kadang kala ada kasus-kasus penyalahgunaan narkoba yang pelakunya masih berusia remaja atau di bawah umur. Di samping itu, terdapat pula mereka yang baru pertama kali tertangkap aparat penegak hukum.
Otto mengatakan, tak jarang ketika para pelaku tersebut dijebloskan ke dalam penjara dan sudah menjalani masa tahanan, mereka justru menjadi lebih jahat.
"Bukankah sebenarnya pengguna narkoba itu orang yang sakit? Masyarakat yang sakit? Kalau kita anggap itu keluarga negara kita, masyarakat Indonesia, negara kan melihatnya tidak dengan berbalas dendam, tetapi justru bagaimana sakitnya itu bisa sembuh," ujar Otto memaparkan.
"Sehingga ada pemikiran, bagaimana kalau hal itu dapat direhabilitasi saja. Tidak perlu dipenjara," tambah dia.