Selasa 09 Jul 2024 19:07 WIB

In Picture: Satgas P3GN Polri Tangkap 38 Ribu Tersangka Pengedar Narkoba

Penangkapan dilakukan dalam kurun waktu 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024.

Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas menghadirkan tersangka saat rilis pengungkapan kasus narkoba oleh Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/4/2024). Satgas P3GN Polri telah menangkap lebih dari 38 ribu tersangka pengedar narkoba. Penangkapan puluhan ribu tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024. Dari para tersangka tersebut petugas menyita barang bukti narkoba, seperti sabu, ekstasi, hingga ganja dengan ricinan, Sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram, tembakau gorila seberat 1,28 ton, Ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir. Dari berbagai pengungkapan kasus ini, Polri menyelamatkan 42 juta masyarakat dari bahaya narkoba. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas menyiapkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus narkoba oleh Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/4/2024). Satgas P3GN Polri telah menangkap lebih dari 38 ribu tersangka pengedar narkoba. Penangkapan puluhan ribu tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024. Dari para tersangka tersebut petugas menyita barang bukti narkoba, seperti sabu, ekstasi, hingga ganja dengan ricinan, Sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram, tembakau gorila seberat 1,28 ton, Ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir. Dari berbagai pengungkapan kasus ini, Polri menyelamatkan 42 juta masyarakat dari bahaya narkoba. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas menyiapkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus narkoba oleh Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/4/2024). Satgas P3GN Polri telah menangkap lebih dari 38 ribu tersangka pengedar narkoba. Penangkapan puluhan ribu tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024. Dari para tersangka tersebut petugas menyita barang bukti narkoba, seperti sabu, ekstasi, hingga ganja dengan ricinan, Sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram, tembakau gorila seberat 1,28 ton, Ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir. Dari berbagai pengungkapan kasus ini, Polri menyelamatkan 42 juta masyarakat dari bahaya narkoba. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas menyiapkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus narkoba oleh Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/4/2024). Satgas P3GN Polri telah menangkap lebih dari 38 ribu tersangka pengedar narkoba. Penangkapan puluhan ribu tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024. Dari para tersangka tersebut petugas menyita barang bukti narkoba, seperti sabu, ekstasi, hingga ganja dengan ricinan, Sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram, tembakau gorila seberat 1,28 ton, Ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir. Dari berbagai pengungkapan kasus ini, Polri menyelamatkan 42 juta masyarakat dari bahaya narkoba. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas menyiapkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus narkoba oleh Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/4/2024). Satgas P3GN Polri telah menangkap lebih dari 38 ribu tersangka pengedar narkoba. Penangkapan puluhan ribu tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024. Dari para tersangka tersebut petugas menyita barang bukti narkoba, seperti sabu, ekstasi, hingga ganja dengan ricinan, Sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram, tembakau gorila seberat 1,28 ton, Ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir. Dari berbagai pengungkapan kasus ini, Polri menyelamatkan 42 juta masyarakat dari bahaya narkoba. (FOTO : Republika/Prayogi)

Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri bersama jajaran berikan keterangan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/4/2024). Satgas P3GN Polri telah menangkap lebih dari 38 ribu tersangka pengedar narkoba. Penangkapan puluhan ribu tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024. Dari para tersangka tersebut petugas menyita barang bukti narkoba, seperti sabu, ekstasi, hingga ganja dengan ricinan, Sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram, tembakau gorila seberat 1,28 ton, Ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir. Dari berbagai pengungkapan kasus ini, Polri menyelamatkan 42 juta masyarakat dari bahaya narkoba. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus narkoba oleh Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/4/2024). Satgas P3GN Polri telah menangkap lebih dari 38 ribu tersangka pengedar narkoba. Penangkapan puluhan ribu tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024. Dari para tersangka tersebut petugas menyita barang bukti narkoba, seperti sabu, ekstasi, hingga ganja dengan ricinan, Sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram, tembakau gorila seberat 1,28 ton, Ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir. Dari berbagai pengungkapan kasus ini, Polri menyelamatkan 42 juta masyarakat dari bahaya narkoba. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas menyiapkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus narkoba oleh Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/4/2024). Satgas P3GN Polri telah menangkap lebih dari 38 ribu tersangka pengedar narkoba. Penangkapan puluhan ribu tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024. Dari para tersangka tersebut petugas menyita barang bukti narkoba, seperti sabu, ekstasi, hingga ganja dengan ricinan, Sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram, tembakau gorila seberat 1,28 ton, Ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir. Dari berbagai pengungkapan kasus ini, Polri menyelamatkan 42 juta masyarakat dari bahaya narkoba. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus narkoba oleh Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/4/2024). Satgas P3GN Polri telah menangkap lebih dari 38 ribu tersangka pengedar narkoba. Penangkapan puluhan ribu tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024. Dari para tersangka tersebut petugas menyita barang bukti narkoba, seperti sabu, ekstasi, hingga ganja dengan ricinan, Sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram, tembakau gorila seberat 1,28 ton, Ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir. Dari berbagai pengungkapan kasus ini, Polri menyelamatkan 42 juta masyarakat dari bahaya narkoba. (FOTO : Republika/Prayogi)

Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri (bersama jajaran berikan keterangan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/4/2024). Satgas P3GN Polri telah menangkap lebih dari 38 ribu tersangka pengedar narkoba. Penangkapan puluhan ribu tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024. Dari para tersangka tersebut petugas menyita barang bukti narkoba, seperti sabu, ekstasi, hingga ganja dengan ricinan, Sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram, tembakau gorila seberat 1,28 ton, Ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir. Dari berbagai pengungkapan kasus ini, Polri menyelamatkan 42 juta masyarakat dari bahaya narkoba. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus narkoba oleh Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/4/2024).

Satgas P3GN Polri telah menangkap lebih dari 38 ribu tersangka pengedar narkoba. Penangkapan puluhan ribu tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024.

Dari para tersangka tersebut petugas menyita barang bukti narkoba, seperti sabu, ekstasi, hingga ganja dengan ricinan, Sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram, tembakau gorila seberat 1,28 ton, Ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir. Dari berbagai pengungkapan kasus ini, Polri menyelamatkan 42 juta masyarakat dari bahaya narkoba.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement