REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menangkap seorang anggota geng motor yang mengedarkan obat farmasi tanpa izin jenis Tramadol. Pelaku langsung diamankan polisi ke Makopolres Sukabumi Kota, Kamis (27/5) sore.
Dari data Polres Sukabumi Kota tersangka yaknk RMM (27 tahun), pemuda asal Kecamatan Cibeureum Sukabumi. Pelaku merupakan anggota salah satu geng motor yang kerap membuat resah warga dan ditangkap polisi di Jalan RA Kosasih Subangjaya Cikole Kota Sukabumi.
RMM ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga edarkan sediaan farmasi tanpa izin. "Kami berhasil mengamankan RMM yang diduga kerap mengedarkan sediaan Farmasi tanpa izin," ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf, Jumat (28/5).
Terduga pelaku diamankan di pinggir jalan di Jalan RA Kosasih Subangjaya Cikole. Penangkapan terhadap terduga pelaku bermula saat petugas Sat Narkoba lakukan pemeriksaan terhadap pelaku di pinggir jalan RA Kosasih Cikole Kota Sukabumi.
Polisi kata Ma'ruf akhirnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu rumah yang kerap dihuni oleh terduga pelaku di perum Qiana Residence Blok E No 12 Kelurahan Cibeureumhilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.
Kecurigaan polisi pun terbukti usai menemukan sejumlah sediaan farmasi tanpa izin edar sejenis Tramadol, Hexymer dan Riklona yang disimpan pelaku di dalam lemari baju.
"Saat kami lakukan penggeledahan badan, kami tidak menemukan sediaan farmasi tersebut," imbuh Ma'ruf.
Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, akhirnya melakukan penggeledahan di rumah yang selama ini dihuni pelaku. Hasilnya ungkap Ma'ruf, polisi berhasil mengamankan ratusan butir sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Tramadol, Hexymer dan Riklona di dalam lemari baju milik terduga pelaku.
Selain mengamankan sediaan Farmasi tanpa izin edar, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon genggam, sebuah kotak hitam, dompet dan uang tunai hasil penjualan sebesar 100 ribu.
Hingga saat ini, RMM beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Terduga pelaku terancam Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dan atau Pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c atau pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.