Ahad 30 May 2021 16:30 WIB

In Picture: Sosialisasi Sanksi Parkir Liar di Kota Bandung

Penerapan sanksi parkir liar berdasarkan Perda Kota Bandung..

Rep: Edi Yusuf/ Red: Edwin Dwi Putranto

Di perempatan Cikapayang, petugas Dishub Kota Bandung melakukan sosialisasi sanksi untuk pelanggar parkir kendaraan, Ahad (30/5). Penerapan sanksi tersebut berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 53A Pemindahan Kendaraan dan Biaya Inap Kendaraan dengan mengunakan derek. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Di perempatan Cikapayang, petugas Dishub Kota Bandung melakukan sosialisasi sanksi untuk pelanggar parkir kendaraan, Ahad (30/5). (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Di perempatan Cikapayang, petugas Dishub Kota Bandung melakukan sosialisasi sanksi untuk pelanggar parkir kendaraan, Ahad (30/5). (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas Dishub Kota Bandung melakukan sosialisasi sanksi untuk pelanggar parkir kendaraan di perempatan Cikapayang, Bandung, Ahad (30/5). Penerapan sanksi tersebut berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 53A Pemindahan Kendaraan dan Biaya Inap Kendaraan dengan mengunakan derek.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement