REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mushaf Alquran merupakan hasil penulisan firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Umat Islam harus menghargai, menghormati, memuliakannya, serta memeliharanya. Umat Islam tidak boleh meremehkan dan menistakannya.
Setidaknya ada delapan bentuk penistaan terhadap mushaf Alquran yang dirangkum dari laman Alukah. Berbagai bentuk penistaan ini sangat dikecam oleh para ulama.
Pertama, yaitu berbaring dan berjongkok di atas Alquran. Lebih dari satu ulama telah menyatakan larangan berbaring di atas Alquran. Sebagaimana dinyatakan oleh Al-Qurtubi dalam tafsirnya, ini adalah sikap yang tidak hormat dan kurang menghormatinya.
Kedua, menghancurkan dan mencabik-cabik Alquran. Tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang larangan penghancuran Alquran. Sebaliknya, beberapa ulama menyatakan ini adalah salah satu gerbang kemurtadan dan Allah sangat melarang melakukan penistaan dengan bentuk ini.
Ketiga, membawa Alquran ke kamar mandi. Tidak ada perselisihan di kalangan ulama tentang larangan memasukkan Alquran ke kamar mandi dan tempat buah air besar, baik yang ada di dalam gedung maupun di luar, kecuali jika memang mendesak.