REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya bakal menggelar vaksinasi tahap ketiga, yang salah satunya menyasar 10.190 warga penghuni 18 Rusunawa yanh ada di Kota Pahlawan. Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rachmanita menyatakan, pihaknya bakal menerapkan sanksi berat bagi mereka yang menolak divaksin.
"Arahan dari Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT), kalau tidak mau swab, tidak mau vaksin, mereka tidak boleh tinggal di Rusun," kata Febria, Selasa (1/6).
Febria menyatakan, vaksinasi bagi para penghuni Rusun ini penting dilakukan dalam upaya pemhendalian penularan Covid-19. Apalagi, setiap kamar di rusunawa jaraknya dekat dan dihuni banyak orang. "Banyak orang dan rapat sekali ruangan-ruangannya. Sehingga memang wajib vaksin untuk menghindari (Covid-19)" ujarnya.
Di samping para penghuni rusun atau masyarakat umum, vaksinasi pada tahap ketiga ini juga menyasar beberapa kelompok masyarakat. Seperti disabilitas, MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), dan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa). Sedangkan untuk SDM pendidikan jenjang SD dan SMP di Surabaya, vaksinasi sudah mencapai 100 persen.
Sebelumnya, setelah libur Lebaran 2021, Pemkot Surabaya juga menggelar swab massal bagi penghuni 18 Rusunawa di Surabaya. Dari total 10.240 jumlah penghuni rusun yang mengikuti swab, sekitar 50 orang dinyatakan positif.
Febria mengungkapkan, rata-rata penghuni Rusunawa yang positif ini mengaku telah bepergian ke luar kota. Mereka baru tiba di Kota Surabaya sekitar H+5 setelah libur lebaran. "Mereka rata-rata dari luar kota. Mereka mengatakan baru datang mudik, kurang lebih 4-5 hari (pasca lebaran) mereka sudah sampai ke Surabaya. Jadi kita swab pada saat hari kelima mereka datang," ujarnya.
Febria menyatakan, para penghuni Rusunawa yang positif ini sudah melakukan isolasi di Hotel Asrama Haji Surabaya. Sementara untuk 18 lokasi Rusunawa, sudah dilakukan sterilisasi.