REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut sejak awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berniat mengejar tersangka buron, Harun Masiku. Pernyataan ini menanggapi informasi dari penyidik KPK Harun Al Rasyid, yang menyebut tersangka mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berada di Indonesia hingga Jumat (28/5) lalu.
"Dalam konteks Harun Masiku itu kan memang sejak awal KPK itu terutama pimpinannya tidak berniat menangkap," tegas Boyamin dalam keterangannya, Selasa (1/6).
Dia pun menyebut, Harun sempat hampir diringkus di PTIK. Namun, ada saja hambatan yang tampak seperti disengaja.
"Waktu itu kan sudah ada di sekitaran PTIK dan kemudian ada hambatan segala macam dan kemudian tidak mencoba misalnya ditunggu di bandara di pelabuhan. Seakan-akan dilepas," tutur Boyamin
"Nah sekarang pun juga begitu dan saya ada dua informasi sudah meninggal atau di luar negeri," tambah Boyamin
Namun, adapula informasi yang menyebut Harun Masiku sudah masuk lagi ke Indonesia dan hanya tinggal menunggu KPK bertindak. "Untuk persoalan ini ya saya masih meragukan pak Firli dengan menangkap," ujar Boyamin.
Perihal dugaan ada pihak yang melindungi Harun, Boyamin mengaku tidak heran. "Apakah ada yang melindungi atau menyembunyikan ya itu saya yakin ada. Tapi, apakah itu internal KPK atau bukan saya tidak bisa menyebutnya," ujar dia.
Dikonfirmasi terkait keberadaan Harun Masiku, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku, pihaknya terus berusaha dengan berbagai cara dalam mencari seorang yang masuk dalam DPO. "KPK tidak pernah berhenti untuk mencari dan menemukan tersangka," tegas Firli di Gedung KPK Jakarta, Selasa (1/6).
Terkait beberapa tersangka yang belum tertangkap, lanjut Firli, KPK terus melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan mengirimkan surat permohonan bantuan mencari para DPO ke beberapa lembaga negara. Namun, Firli tak menyebut lembaga negara mana yang dimintai bantuan oleh KPK.
"Beberapa hari lalu KPK juga membuat surat ke beberapa lembaga terkait permohonan kerja sama untuk mencari para DPO, perlu digarisbawahi ini kerja bersama bukan hanya kerja satu orang, " tegas Firli.
Harun merupakan tersangka kasus suap paruh antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.
Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Sementara, TWK diikuti 1.351 pegawai KPK sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid.