Rabu 02 Jun 2021 11:30 WIB

Pasutri di China Sekarang Bisa Punya Tiga Anak

China semakin melonggarkan kebijakan keluarga berencana di tengah populasi yang menua dengan cepat dan tenaga kerja yang menyusut - Anadolu Agency

China semakin melonggarkan kebijakan keluarga berencana di tengah populasi yang menua dengan cepat dan tenaga kerja yang menyusut - Anadolu Agency
China semakin melonggarkan kebijakan keluarga berencana di tengah populasi yang menua dengan cepat dan tenaga kerja yang menyusut - Anadolu Agency

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA - China pada Senin melonggarkan kebijakan keluarga berencana dan mengizinkan pasangan suami istri untuk memiliki tiga anak. Menurut Global Times, pemerintah China telah mengambil keputusan untuk memperbaiki struktur populasinya dan mengatasi masalah populasi yang menua di negara itu.

Pihak berwenang juga berencana untuk memperbaiki kebijakan cuti melahirkan dan sistem asuransi bersalin serta memperkuat kebijakan pendukung di bidang-bidang seperti perpajakan dan perumahan.

Baca Juga

Pada November 2020, China merilis rencana lima tahunnya dari 2021 hingga 2025 untuk mempromosikan pembangunan populasi yang seimbang. Di bawah kebijakan itu, pemerintah akan memberikan dukungan sosial dan ekonomi yang luas untuk mengatasi masalah angkatan kerja yang menyusut dan populasi yang menua.

Pada 2016, China melonggarkan pembatasan dan mengizinkan pasangan untuk memiliki anak kedua karena populasi yang menua meningkat pesat. Sebelumnya pada 1978, negara itu memberlakukan "kebijakan satu anak" dalam upaya untuk mengurangi kemiskinan dan mengembangkan ekonomi.

Menurut data Kementerian Keamanan Publik, angka kelahiran di China turun seiring jumlah bayi baru lahir turun dari 17,25 juta pada 2017 menjadi 14,65 juta pada 2019. Sedangkan jumlah bayi baru lahir yang terdaftar di organ keamanan publik pada 2020 mencapai 10,04 juta, turun 15 persen dari tahun sebelumnya.

Itu adalah tahun keempat berturut-turut angka kelahiran turun meskipun pada 2016 telah diterapkan kebijakan universal yang memungkinkan semua pasangan memiliki dua anak.

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/pasangan-suami-istri-di-china-sekarang-bisa-punya-3-anak/2260048
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement