REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA - Turki mengumumkan pembatasan perjalanan baru bagi penumpang yang memasuki negara itu, sebagai upaya untuk membatasi penyebaran virus korona.
Di bawah aturan baru ini, penumpang yang datang dari Afghanistan, Bangladesh, Brasil, Afrika Selatan, India, Nepal, Pakistan, dan Sri Lanka akan dikarantina selama 14 hari di lokasi yang ditentukan oleh pemerintah provinsi.
Menurut pernyataan yang dirilis maskapai Turkish Airlines, penumpang yang pernah mengunjungi negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir juga akan diminta untuk menyerahkan hasil negatif dari tes PCR yang dilakukan maksimal 72 jam sebelum memasuki Turki.
Berdasarkan aturan baru ini, larangan penerbangan ke Brasil dan Afrika Selatan berakhir per 1 Juni. Penumpang yang datang dari Inggris, Iran, Mesir, dan Singapura juga akan diminta untuk menyerahkan hasil negatif dari tes PCR mereka yang dilakukan maksimal 72 jam sebelum masuk.
Penumpang dari negara lain tidak perlu menyerahkan hasil tes PCR negatif dan tidak perlu dikarantina jika telah divaksinasi setidaknya 14 hari sebelum masuk ke Turki dan/atau pernah terinfeksi Covid-19 dan telah sembuh dalam enam bulan terakhir.
Jika penumpang yang berangkat dari negara-negara tersebut tidak bisa menyerahkan sertifikat vaksin atau dokumen yang membuktikan bahwa mereka pernah terinfeksi sesuai aturan yang ditetapkan, cukup menyerahkan hasil tes negatif PCR dilakukan maksimal 72 jam sebelum masuk ke Turki, atau tes rapid antigen dengan hasil negatif maksimal 48 jam sebelum masuk ke Turki.