Rabu 02 Jun 2021 18:49 WIB

Pemkot Cirebon Buka Penerimaan ASN dan PPPK 2021

Dibutuhkan 242 orang untuk mengisi sejumlah formasi.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Penerimaan CPNS (ilustrasi)
Foto: ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Penerimaan CPNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon membuka penerimaan calon pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2021. Dibutuhkan 242 orang untuk mengisi sejumlah formasi.

Penerimaan calon ASN itu tertuang dalam Pengumuman Wali Kota Cirebon Nomor 871/01-BKPPD/2021 tentang Informasi Penerimaan Calon ASN di Lingkungan Pemda Kota Cirebon Tahun Anggaran 2021. "Penerimaan calon ASN di lingkungan Pemda Kota Cirebon didasari pada pijakan hukum yang jelas," kata Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, Rabu (2/6).

Baca Juga

Adapun pijakan hukum itu adalah SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 561 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemda Kota Cirebon tahun anggaran 2021. "Untuk itu, Pemda Kota Cirebon membuka penerimaan calon ASN tahun ini," tukas Azis.

Adapun kebutuhan ASN pada Pemda Kota Cirebon sejumlah 242 orang. Dengan rincian, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru sebanyak 138 orang. Selain itu, calon pegawai negeri sipil sebanyak 104 orang, yang terdiri dari 69 formasi tenaga kesehatan dan 35 orang formasi tenaga teknis.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon, Anwar Sanusi, menjelaskan, ketentuan seleksi CPNS akan diinformasikan sebelum pendaftaran dimulai. "Yaitu melalui media cetak serta melalui sejumlah kanal seperti https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkdiklat.cirebonkota.go.id," terang Anwar.

Untuk ketentuan seleksi PPPK tenaga guru, ada beberapa persyaratan umum. Di antaranya, WNI dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Selain itu, pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

Sedangkan persyaratan khusus PPPK tenaga guru adalah honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN, guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri dan swasta di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ditambah lagi, persyaratan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan profesi guru Kemendikbud.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement