Rabu 02 Jun 2021 19:37 WIB

Polda Metro Usul Ganjil-Genap Diberlakukan Bertahap

Polda Metro mencatat peningkatan volume kendaraan 115,1 persen.

Ilustrasi lalu lintas di Jakarta.
Foto: AP/Achmad Ibrahim
Ilustrasi lalu lintas di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kembali kebijakan pembatasan kendaraan dengan metode pelat nomor ganjil-genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro secara bertahap. Polda Metro Jaya menyarankan agar kebijakan ganjil genap tersebut mulai diberlakukan dengan mempertimbangkan ruas jalan yang padat dan kerap timbul kemacetan.

"Kami merekomendasikan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap diberlakukan secara bertahap. Diprioritaskan kepada ruas jalan dengan tingkat kemacetan arus lalu lintas (lalin) cukup padat dan tentunya dengan sarana dan prasarana angkutan umum yang memadai," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana dalam diskusi virtual bertajuk "Pemberlakuan Ganjil Genap", di Jakarta, Rabu (2/6).

Baca Juga

Rekomendasi ini, kata Rusdy, karena pihaknya telah mengkaji dan menyimpulkan kemacetan lalu lintas di Jakarta harus segera diatasi. Sebab, volume kendaraan, terutama di ruas Sudirman-Thamrin, mengalami peningkatan 115,1 persen selama tidak ada kebijakan itu.

"Perbandingan saat pemberlakuan (31 Maret-5 April 2021) dengan tidak pemberlakuan (13-19 Juli 2020) di Sudirman Thamrin volumenya mengalami peningkatan 115,1 persen. Kemudian kemacetan lalin dapat menyebabkan kelelahan dan emosi, sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi pada saat mengemudi," ucapnya.

Rusdy menyampaikan ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan jika sistem ganjil genap kembali diterapkan, salah satunya antisipasi peningkatan jumlah penumpang TransJakarta (TJ) yang berpotensi menimbulkan kerumunan 11-12 persen. "Karenanya perlu ada kesiapan armada bus TJ dan angkutan umum lainnya untuk melayani penumpang dengan kepatuhan batas maksimal," ucapnya.

Kemudian, perlu juga ada tindakan hukum administratif yang dimaksimalkan pada pelanggar batas kapasitas penumpang untuk angkutan umum, dengan mengacu pada pasal 11 Pergub 79 Tahun 2020. Selain itu, Rusdy juga mengungkapkan pihaknya menyoroti pengurangan kapasitas kendaraan di beberapa ruas jalan Ibu Kota, seperti karena adanya jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin sepanjang 11,9 km yang juga menimbulkan kemacetan.

"Karenanya, perlu ada pengaturan waktu operasional tempat kerja, pusat perbelanjaan dan kegiatan lainnya sehingga tidak menimbulkan kepadatan secara bersamaan," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui kepadatan lalu lintas di Ibu Kota meningkat. Namun, menurutnya, kemacetan itu masih dalam tahap wajar, karenanya pihak DKI masih mengkaji apakah akan diberlakukan kembali ganjil genap atau masih menundanya.

"Memang ada peningkatan intensitas kepadatan lalu lintas tapi masih dalam taraf yang wajar, terkendali, aman. Nanti jika akan diterapkan, akan segera kami umumkan," ujar Riza, kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/4).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement