REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ratusan lapak milik pedagang kaki lima (PKL) di sisi Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dibongkar petugas Satpol PP Kabupaten Bogor. Pembongkaran itu dilakukan lantaran kawasan tersebut kerap menjadi tempat kerumunan wisatawan dan menyalahi aturan.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, PKL yang menjadi sasaran hari ini merupakan para PKL yang biasa berdagang di kawasan Gunung Mas hingga Riung Gunung.
"Jadi ini salah satu potensi klaster. Kalau weekend ini tempat orang berkerumun masuk ke kebun teh dan ini adalah daerah rawan sebetulnya karena orang tidak terkontrol dan tidak ada protokol kesehatan di sini," kata Agus, Rabu (2/6).
Dalam penertiban, Agus mengatakan, sebelumnya Satpol PP telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat teguran kepada para PKL. Sehingga, beberapa PKL telah melakukan pembongkaran lapaknya sendiri.
Meski demikian, lanjutnya, petugas sempat menemukan beberapa barang milik pedagang yang disembunyikan di area kebun teh. Oleh karena itu, ke depannya, dia akan menurunkan personel untuk berjaga di lokasi.
"Kita sudah sosialisasikan dan dikasih surat teguran. Mereka mungkin secara ini yah bagus sudah bongkar sendiri dan kooperatif. Hanya memang barangnya banyak disembunyikan jadi biasalah kalau sudah dibongkar suka dibangun lagi. Makanya kita akan tempatkan petugas untuk memantau pergerakan PKL di area sini," ujarnya.
Selain menertibkan PKL di tempat wisata, Agus menuturkan, petugas juga akan menertibkan bangunan di kawasan Pasar Cisarua. Pasalnya, terdapat beberapa ruko atau bangunan yang memakan sepadan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.
"Untuk kawasan Puncak areanya dari Gunung Mas, kita sisir terus. Kemudian kita akan tertibkan di Pasar Cisarua sebagian bangunan yang mengganggu akses jalan. Jadi ruko bangun pakai auning dan memakai sepadan jalan jadi kita akan tertibkan," tegas Agus.
Di samping itu, sambung dia, jika ke depannya ditemukan ada PKL yang masih membandel dengan mendirikan lapaknya, maka petugas akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Kalau ada lagi, langsung kita sikat dan dibersihkan dan tertibkan. Pertama akan ditertibkan dulu dan kedua akan dipidanakan ringan (tipiring). Kita juga akan menempatkan personel," pungkasnya.