Oleh : Karta Raharja Ucu, Jurnalis Republika
REPUBLIKA.CO.ID, Pesepeda menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir, menyusul viralnya foto seorang pengendara motor yang mengacungkan jari tengah kepada rombongan pesepeda jenis roadbike yang mengendarai sepeda mereka di jalur cepat Jalan Sudirman, Dukuh Atas, Jakarta Pusat, 28 Mei 2021. Mumpung hari ini, Kamis 3 Juni 2021 bertepatan dengan Hari Sepeda Sedunia, mari kita bahas kasus ini.
Seperti halnya konten viral lainnya, para netizen pun langsung mengeluarkan sabdanya. Ada yang mendukung pengendara motor, banyak juga yang tidak membela pesepeda. Lho kok (hampir) gak ada yang belain?
Begini, mungkin viralnya foto tersebut menjadi puncak kekesalan para pengguna jalan raya, baik pengendara motor atau mobil. Alasannya sederhana, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyiapkan jalur sepeda di lajur paling kiri dekat dengan jalur pedestrian di beberapa jalan ibu kota.
Namun, di banyak kesempatan banyak pengguna sepeda (kita sebut oknum) yang egois memilih menggowes di jalur cepat yang harusnya dilewati motor atau mobil. Padahal mengayuh di jalur cepat tidak hanya membahayakan pesepeda saja, tapi juga pengendara lain. Potensi kecelakaan pun semakin besar. Nah, khusus di kasus roadbike vs pengendara motor pengacung jari tengah itu, jalur sepeda yang tersedia kosong, tetapi tidak digunakan.
Rasanya wajar jika pengguna jalan raya gregetan setengah hidup. Sebab, jika terjadi kecelakaan, yang akan terkena sanksi sosial bahkan pidana adalah pengendara yang lebih besar (motor atau mobil). Padahal yang melanggar batas jalur adalah para pengendara sepeda.
Kok nyalahin pejuang polusi sih?
Begini, kita bedah kasus di atas pakai pisau hukum. Secara aturan perundang-udangan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, menegaskan pesepeda roadbike di foto tersebut telah melanggar aturan lalu lintas alias melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU tersebut, pesepeda wajib menggunakan jalur paling kiri karena kecepatan alat transportasi itu di bawah kendaraan bermotor. “Ada namanya prioritas pengguna jalan, tentu bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah kendaraan bermotor itu wajib menggunakan jalur paling kiri," kata Syafrin. Kalimat "wajib di jalur kiri" di sini perlu dipahami dan ditaati karena meski diklaim roadbike bisa dipacu hingga ratusan kilometer per jam, tetapi dilarang berada di jalur tengah apalagi paling kanan sebagai bagian dari aspek keselamatan dan keamanan di ruang jalan mix traffic terpenuhi.
Lantas apakah bisa diberikan sanksi bagi para pesepeda yang melanggar aturan? Sayangnya, Dishub DKI atau Pemprov DKI hanya bisa melakukan sosialisasi dan edukasi tentang ketertiban berlalu lintas kepada masyarakat.