Harga Kedelai Tinggi, Satgas Pangan Jatim Terjunkan Tim
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Satgas Pangan Polda Jawa Timur (Jatim) merespons keluhan para pengrajin tahu dan tempe terkait harga kedelai yang mengalami kenaikkan. (Ilustrasi kedelai) | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satgas Pangan Polda Jawa Timur (Jatim) merespons keluhan para pengrajin tahu dan tempe terkait harga kedelai yang mengalami kenaikkan. Ditreskrimsus Polda Jatim menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan baik ke agen maupun distributor dalam upaya mencegah adanya penimbunan kedelai.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, Ditreskrimsus juga terus berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian Jatim. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, per 31 Mei 2021, harga kedelai internasional mengalami penurunan dari Rp9.604 menjadi Rp9.220 per kilogram. Hal itu sejalan dengan hasil pengecekan langsung oleh Satgas Pangan.
"Informasi dari PT. Surabaya Pelleting Company FPC bahwa harga kedelai saat ini sudah mengalami penurunan dibandingkan dengan harga waktu bulan puasa dan lebaran yang semula Rp10.150 di tingkat importir hari ini menjadi Rp9.500 per kilogram," ujarnya, Kamis (3/6).
Farman mengaku, Ditreskrimsus juga melakukan pengecekan ke PT. FKS. Berdasarkan hasil pengecekkan, harga kedelai sudah mengalami penurunan dibanding Hari Raya Idul Fitri. Saat ini, PT. FKS menjual dengan harga Rp10.100 per kilogram di gudang importir. Sedangkan CV. Jaya Tri Hutama Lumajang menjual kedelai dengan harga Rp10.300 per kilogram.
Berdasarkan informasi dari importir dan distributor, sambung Farman, stok kedelai di Jatim masih cukup. Terkait harga memang masih tinggi, disebabkan oleh beberapa faktor. Yakni, tingginya harga kedelai dari negara asalnya seperti Amerika dan Brazil.
"Sedangkan kebutuhan kedelai untuk bahan baku tahu tempe di dalam negeri 80 persen masih bergantung pada impor," ujar Farman.
Faktor berikutnya, lanjut Firman, ada kenaikan biaya transportasi kapal karena dampak dari pandemi Covid-19. Langkah-langkah yang akan diambil Satgas Pangan yaitu terus berkoordinasi dengan Disperindag. Koordinasi dimaksudkan untuk mengetahui perlu atau tidaknya diadakan operasi pasar.