REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM) hingga 14 Juni. Dalam perpanjangan PPKM kali ini, tak ada yang banyak berubah aturannya. Hanya saja, pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya dimulai Pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WlB.
"Yang memiliki izin operasional 24 Jam berlaku 24 jam dengan wajib memperhatikan protokol kesehatan dan jumlah pengunjung agar tidak ada kerumunan," kata Kepala Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, Jumat (4/6).
Klab malam, beroperasi mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, bar mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB. Karaoke beroperasi mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 23.00 WlB dan pub beroperasi mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.
"Panti Pijat/refleksi/spa mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, arena permainan anak/gelanggang permainan mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WlB," jelas dia.
Adapun, untuk rumah makan, restoran atau usaha sejenisnya seperti dine in/ makan di tempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 23.00 WIB.
"Di atas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away/drive thru dengan jam operasional sampai dengan pukul 23.00 WIB," kata Yekti.