REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polres Metro Jakarta Utara menggerebek acara kumpul keluarga disertai pesta sabu di sebuah vila di Cipanas, Jawa Barat, Kamis (3/6) dini hari. Semua peserta acara itu merupakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok.
"(Mereka) family gathering sebetulnya, kumpul antarkeluarga. Karena pada saat kami tangkap kemarin mereka juga bawa keluarga, bawa anak-istri," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Jumat (4/6).
Guruh mengatakan, anak buahnya mengamankan 60 orang dan sejumlah barang bukti di vila itu. Lalu, dilakukan tes urine terhadap 60 orang yang semuanya warga Kampung Bahari itu. Sebanyak 27 orang hasilnya positif menggunakan sabu.
"Hasil pemeriksaan urine, 23 laki-laki dan 4 perempuan positif methapethamine," ujar Guruh.
Lima orang di antara mereka yang positif itu merupakan bandar besar di Kampung Bahari. Kelimanya adalah HS alias Bodrex, AR alias Lopes, MS alias Muss, IR, dan AL.
Guruh menerangkan, penggerebekan pesta sabu itu bermula ketika anak buahnya menangkap dua pengedar sabu berinisial DW dan RZ di Cilincing, Jakarta Utara, pada 18 Mei lalu. Keduanya mengaku mendapat barang haram itu dari seorang bandar di Kampung Bahari.
Aparat lantas melakukan penyelidikan di Kampung Bahari. Selain memetakan bandar di sana, polisi ternyata juga mendapat informasi bahwa para bandar itu akan menggelar pesta sabu di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Selanjutnya, kata Guruh, aparat berangkat ke kawasan Puncak, tepatnya di Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pada Kamis (3/6) dini hari, aparat menciduk empat orang yang berada dalam mobil di dekat sebuah vila di sana.
"Setelah diinterogasi (ternyata) benar, mereka akan mengadakan pesta narkoba," kata Guruh.
Aparat pun langsung menggerebek vila tempat pesta sabu itu. Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 klip sabu seberat 3,78 gram, 1 klip plastik berisi 2 ekstasi. Lalu, 2 klip sabu seberat 0,48 gram, 0,4 gram sabu, dan 3 alat isap bong.
Atas perbuatannya, lima bandar sabu yang diciduk saat pesat itu dijerat Pasal 114 subsider 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. "Untuk 22 orang yang merupakan peserta pesta sabu, direhabilitasi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ahsanul Muqaffi.