REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim gabungan Pemkot Medan, Sumatra Utara, membubarkan pengunjung kafe akibat kafe melebihi batas jam operasional pada masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
"Tempat makan dan minum cuma boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Lewat dari jam itu, akan kami tertibkan," ujar Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Indra Gunawan.
Hal ini dilakukan, lanjut dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/4338 tentang Perpanjangan PPKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.
Dalam SE itu mengatur pengunjung, di antaranya restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, termasuk pedagang makanan dan minuman kaki lima, seperti di Jalan Sisingamangaraja dan Jalan HM Joni.
"Kondisi kafe saat itu masih ramai, padahal waktu sudah menunjukkan pukul 22.35 WIB. Oleh petugas, pengunjung diminta membubarkan diri," katanya.
Petugas juga memberi teguran keras kepada pengelola kafe yang membuka usaha di dua ruas jalan sekitar kawasan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, sembari mengingatkan untuk mematuhi SE Wali Kota Medan.
"Upaya ini, akan terus dilakukan oleh Pemkot Medan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.