JAKARTA—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak hanya merevisi dua pasal. Beberapa pasal dinilai perlu diformulasikan kembali dengan menyesuaikan kondisi nyata di lapangan setelah UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua berlaku selama 20 tahun. "Jika dapat dan...
Berita Lainnya