Rabu 09 Jun 2021 12:04 WIB

Perawat di Bandung Jadi Korban Begal Kawanan Bermotor

Perawat Rumah Sakit di Bandung jadi korban begal dua residivis

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polisi menangkap pelaku begal motor (ilustrasi).  Sarrah Rizki, perawat di salah satu rumah sakit di Kota Bandung menjadi korban begal pada Sabtu (5/6) lalu sekitar pukul 15.30 Wib di Jalan Cipamokolan depan Komplek Bandung Indah Raya, Kota Bandung. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di bagian bibir, pada tangan kanan, luka memar pada tangan kiri, kaki kiri dan patah tulang kaki kiri.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Polisi menangkap pelaku begal motor (ilustrasi). Sarrah Rizki, perawat di salah satu rumah sakit di Kota Bandung menjadi korban begal pada Sabtu (5/6) lalu sekitar pukul 15.30 Wib di Jalan Cipamokolan depan Komplek Bandung Indah Raya, Kota Bandung. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di bagian bibir, pada tangan kanan, luka memar pada tangan kiri, kaki kiri dan patah tulang kaki kiri.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Sarrah Rizki, perawat di salah satu rumah sakit di Kota Bandung menjadi korban begal pada Sabtu (5/6) lalu sekitar pukul 15.30 Wib di Jalan Cipamokolan depan Komplek Bandung Indah Raya, Kota Bandung. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di bagian bibir, pada tangan kanan, luka memar pada tangan kiri, kaki kiri dan patah tulang kaki kiri.

Pelaku begal berinisial TR (27) dan AR (28) yang merupakan residivis berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung bersama unit Reskrim Polsek Rancasari. Keduanya ditembak di bagian kaki karena hendak kabur saat akan diamankan oleh petugas.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan modus para pelaku yaitu terlebih dahulu membuntuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Cipamokolan selanjutnya melancarkan aksinya tersebut. Barang milik korban yaitu tas dan telepon genggam berhasil dirampas sedangkan korban terjatuh dari motor.

"Setelah pelaku merasa aman, melakukan tindakan merampas tas dan handphone milik korban. Akibatnya korban terjatuh mengalami luka di tangan, sobek di bibir," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (9/6).

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Rancasari langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku tidak kurang dari 1x24 jam. "TR di tangkap duluan disusul AR, dilakukan tindakan tegas karena saat pengembangan pelaku mencoba melarikan diri. Pelaku merupakan residivis dan telah melakukan 15 kali (pencurian)," katanya.

Adanan mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya di wilayah Rancabolang, Gedebage, Kiaracondong bahkan di Batununggal. Keduanya merupakan anggota kelompok bermotor.

"Terafiliasi kelompok bermotor di Kota Bandung," katanya. Akibat perbuatan para pelaku, polisi mengenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.

Pihaknya juga mengungkap satu di Polsek Regol dan dua kasus di Polsek Kiaracondong dengan total 5 tersangka yang diamankan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement