Rabu 09 Jun 2021 18:06 WIB

Tekan Kecelakaan KA, KAI Sumbar Ingin Samakan Persepsi

Peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama

Rep: febrian fachri/ Red: Hiru Muhammad
Warga melihat kondisi mobil yang tertabrak Kereta Api (KA) Sibinuang jurusan Naras - Padang di Lubuk Buaya, Padang, Sumatera Barat, Ahad (2/5/2021). Akibat kejadian tersebut pengemudi mobil mengalami luka-luka serta terganggunya jadwal keberangkatan kereta, sementara itu PT KAI Divre II Sumbar mencatat sedikitnya 15 kasus kecelakaan terjadi pada awal 2021 di perlintasan sebidang rel kereta api.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warga melihat kondisi mobil yang tertabrak Kereta Api (KA) Sibinuang jurusan Naras - Padang di Lubuk Buaya, Padang, Sumatera Barat, Ahad (2/5/2021). Akibat kejadian tersebut pengemudi mobil mengalami luka-luka serta terganggunya jadwal keberangkatan kereta, sementara itu PT KAI Divre II Sumbar mencatat sedikitnya 15 kasus kecelakaan terjadi pada awal 2021 di perlintasan sebidang rel kereta api.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Kepala Divisi Regional II Sumatera Barat, Miming Kuncoro, mengatakan harus ada upaya untuk menyatukan persepsi para semua pihak agar bersama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang yang telah diatur dalam UU 23 Tahun 2007 dan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018. Tujuannya menurut Kuncoro supaya tidak ada lagi kecelakaan yang melibatkan KA dengan kendaraan lain.

"Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, operator, dan masyarakat. Untuk itu diperlukan upaya dan kepedulian bersama sehingga bisa menekan kecelakaan lalu lintas antara kendaraan jalan raya dan kereta api," kata Kuncoro saat Focus Group Discussion (FGD) yang digelar PT KAI Divre II bersama Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT), di Hotel Pangeran City Kota Padang, Rabu (9/6).

Berdasarkan catatan KAI Sumbar, dari tahun 2019 sampai 2021 sudah terjadi kecelakaan KA dengan kendaraan lain. Jumlah ini cukup banyak dan telah merugikan KAI dan pihak lain yang terlibat kecelakaan.

Ketua Sub Komite Insvestigasi  Kecelakaan Perkeretaapian KNKT, Suprapto mengatakan perlu komitmen bersama dari para pihak pemangku kepentingan sesuai dengan kewenangan yang sudah diatur.

Menurut Suprapto, peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, operator, dan masyarakat. Hal tersebut menurut Suprapto sudah diatur dalam PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang.

Dalam PM itu diatur secara detail pihak yang berwenang untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Misalnya untuk jalan nasional wewenang Menteri, jalan Provinsi wewenang Gubernur, jalan Kota, Kabupaten dan Desa wewenang Wali Kota dan Bupati,dan jalan khusus untuk yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

Suprapto menekankan tentang pentingnya komitmen untuk melaksanakan evaluasi keselamatan di perlintasan sebidang sesuai PM 94 Tahun 2018.  Evaluasi dilaksanakan oleh pihak berwenang sesuai PM 94 Tahun 2018 dengan melibatkan Ditjenka dan PT KAI.

Selain itu, menurut Suprapto kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang masuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas jalan."Harus ada upaya untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melaksanakan pengelolaan perlintasan sebidang yang sudah ada dan mencegah agar tidak bertambah," ucap Suprapto.

Di akhir acara FGD, para peserta yang terdiri dari unsur Pemprov, Pemko, Pemkab, Kepolisian menandatangani komitmen bersama untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Berikut isi komitmen yang ditandatangani para pihak:

1. Berkomitmen untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau terkait dengan perlintasan sebidang;

2. Berkomitmen untuk melakukan evaluasi keselamatan di perlintasan sebidang sesuai kewenangan;

3. Berkomitmen untuk melakukan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai tugas dan kewenangannya, dengan cara :

a. Mengutamakan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang;

b. Melakukan penutupan perlintasan sebidang sesuai kewenangan;

c. Merencanakan dan merealisasikan perubahan perlintasan sebidang menjadi tidak sebidang;

d. Memasang, mengoperasikan dan merawat peralatan keselamatan perlintasan sebidang yang tidak mengganggu pengoperasian kereta api;

e. Melakukan pengawasan keselamatan di perlintasan sebidang;

f. Melakukan pembinaan kepada jajarannya untuk memprioritaskan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang;

g. Melakukan gerakan tertib berlalu lintas di perlintasan sebidang;

h. Melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang; dan

i. Melakukan kampanye keselamatan di perlintasan sebidang

Komitmen bersama ini ditandatangani Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Barat, Dinas Perhubungan Kota Padang, Dinas Perhubungan Padang Pariaman,Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Polres Padang, Polres Pariaman, Polres Padang Pariaman, PT Jasa Raharja Sumatra Barat, Kepala Divisi Regional II Sumatra Barat, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Barat, dan Kadiv Komite Keselamatan Kecelakaan Perkeretaapian KNKT.

Febrian Fachri

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement