REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, kembali menerima tuduhan serius. Kali ini, ia dituduh menerima suap berupa uang tunai dan emas. Atas tuduhan ini, Suu Kyi menghadapi tuntutan hukuman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Dalam siaran pers, dewan militer Myanmar menuduh Suu Kyi telah menerima suap sebesar 600 ribu dolar AS atau sekitar Rp 8,5 miliar (kurs Rp 14.262) dan tujuh keping emas.
Sebelumnya, Suu Kyi juga didakwa melanggar undang-undang rahasia negara, yang membawanya pada tuntutan hukuman 14 tahun penjara. Pemimpin partai Liga Nasional untuk Demokrasi (LND) tersebut juga menghadapi enam dakwaan lain terkait dengan dugaan impor walkie-talkie ilegal dan menghasut kerusuhan publik.
Selain Suu Kyi, beberapa mantan pejabat lain juga menghadapi tuduhan korupsi dan penyuapan serupa.
Dilansir dari BBC, Kamis (10/6), tuduhan terhadap Suu Kyi mengundang kritik dari pemantau pemilu Independen Myanmar. Mereka berpendapat bahwa tuduhan terhadap Suu Kyi sangat kental muatan politik.
Suu Kyi ditangkap pada 1 Februari ketika militer merebut kekuasaan dalam sebuah kudeta. Sejak itu dia menjadi tahanan rumah, dan jarang tampil di depan publik selain ketika di pengadilan.
Kudeta itu memicu demonstrasi yang meluas, dan militer Myanmar secara brutal menindak pengunjuk rasa pro-demokrasi.
Menurut Lembaga Bantuan Hukum untuk Tahanan Politik (AAPP), hingga saat ini militer Myanmar telah membunuh lebih dari 800 orang dan menahan hampir 5.000 orang.