REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYIDAW -- Mahkamah Agung Myanmar akan mendengar banding dari Aung San Suu Kyi terhadap hukuman korupsi dan pelanggaran undang-undang pemilu serta rahasia negara, menurut sumber yang mengetahui masalah tersebut. Perempuan berusia 77 tahun itu menjalani hukuman 33 tahun penjara setelah vonis bersalah dalam lebih dari selusin kasus.
Sumber yang mengetahui informasi banding Suu Kyi mengatakan, belum ada tanggal yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung untuk mendengarkan banding Suu Kyi. Banding pun dilakukan oleh rekan Suu Kyi dan mantan presiden Myanmar yang digulingkan Win Myint.
"Hari ini hakim menerima usul untuk mendengarkan banding atas tujuh kasus itu," kata sumber itu.
Mantan pemimpin partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Suu Kyi pernah berkuasa di Myanmar dan memenangkan pemilihan ulang dengan telak pada November 2020. Namun tentara menangkapnya tiga bulan kemudian selama kudeta dan membatalkan pemungutan suara dengan alasan penyimpangan yang belum terselesaikan.
Suu Kyi telah menghabiskan sebagian besar kehidupan politiknya ditahan di bawah pemerintahan militer dan saat ini ditahan di paviliun penjara di ibu kota Naypyitaw. Dia memimpin Myanmar selama lima tahun sejak 2015 selama satu dekade demokrasi tentatif dan pembagian kekuasaan yang tegang dengan militer setelah mengakhiri pemerintahannya selama 49 tahun pada 2011.
Militer berjuang untuk menegaskan kendali atas sebagian besar Myanmar dan mengintensifkan operasi udara dan darat melawan tentara etnis minoritas dan gerakan perlawanan pro-demokrasi. Junta pun berencana mengadakan pemilihan umum pada waktu yang dirahasiakan, tetapi bulan lalu telah membubarkan NLD dan lusinan partai lain setelah gagal mendaftar keikutsertaan pemilu. Partai proksi tentara diperkirakan akan mendominasi pemilihan tersebut.