Kamis 10 Jun 2021 21:40 WIB

Komisi X: Siswa Berhak tak Ikuti Pembelajaran Tatap Muka   

Pembelajaran tatap muka tak dapat dimungkiri lagi meski pandemi Covid-19

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, menilai pembelajaran tatap muka tak dapat dimungkiri lagi meski pandemi Covid-19
Foto: Istimewa
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, menilai pembelajaran tatap muka tak dapat dimungkiri lagi meski pandemi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, mendukung langkah pemerintah yang akan segera menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dalam pada Juli mendatang. Namun dia menjelaskan, orang tua siswa memiliki hak untuk tidak memberangkatkan anaknya ke sekolah. 

 

Baca Juga

"Di dalam SKB ditegaskan, orang tua siswa punya hak otoritatif menentukan apakah anaknya tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau ikut PTM. Jadi perdebatan publik ini sebenarnya bisa dituntaskan," ujar Huda di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/6). 

 

Dia mengatakan, adaptasi baru untuk pendidikan perlu segera dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, tak dapat dimungkiri adanya learning loss atau pembelajaran yang tak dapat ditangkap dengan baik oleh siswa. 

 

"Mengapa learning loss terjadi, karena PJJ hanya efektif rata-rata 30 sampai 35 persen. Padahal sudah diintervensi pulsanya, sudah dilakukan adaptasi kurikulum, dan seterusnya-seterusnya," ujar Huda. 

 

Di sejumlah daerah, tak digelarnya PTM juga menyebabkan terjadinya dekadensi moral. Beberapa di antaranya terjadi pernikahan dini dan banyak anak-anak yang justru tak melanjutkan pendidikan. 

 

"PJJ bareng sama temannya di satu rumah, orang tuanya tidak ada, lalu terjadi perilaku menyimpang dari anak-anak didik kita. Inilah yang berusaha dihindari," ujar Huda. 

 

Di samping itu, dia menegaskan bahwa sekolah yang boleh melakukan PTM harus memenuhi dua syarat. Pertama adalah guru dan tenaga pendidik harus sudah divaksin Covid-19. 

 

Kedua adalah kesiapan sekolah dalam penerapan protokol kesehatan saat PTM di tengah pandemi. "Sudah dibikin simulasi supaya siswa sejak dari rumah datang ke sekolah sudah tahu, ketika datang pakai masker, apakah boleh makan di kantin atau seterusnya. Karena ini adaptasi kebiasaan baru," ujar Huda. 

 

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan  pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) pada Juli 2021 nanti akan dilakukan secara terbatas. Penyelenggaraan sekolah tatap muka hanya boleh dihadiri maksimal 25 persen murid. 

 

Selain itu, pembelajaran tatap muka ini juga diselenggarakan maksimal dua hari dalam sepekan dengan proses pembelajaran maksimal dua jam tiap harinya. Budi mengatakan, opsi untuk menghadirkan anak-anak ke sekolah ini pun ditentukan oleh masing-masing orang tua. 

 

“Jadi dipastikan oleh beliau (Presiden Jokowi) bahwa pendidikannya dilakukan dengan metode tatap muka yang terbatas. Terbatasnya, maksimal adalah 25 persen dari jumlah murid yang boleh hadir, maksimal sepekan hanya boleh dua kali, dan maksimal sekali datang hanya boleh dua jam,” kata Menkes Budi saat konferensi pers seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/6).

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement