REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak diberlakukannya tax amenesty jilid 2. Sebagaimana diketahui, tax amnesty jilid 1 yang diterbitkan tahun 2016, ditolak oleh buruh dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, gugatan buruh ditolak MK, dengan salah satu pertimbangan tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari harta kekayaan orang kaya yang tersimpan di luar negeri. Namun, menurutnya, program itu tak berjalan sebagaimana mestinya.
"Tax amnesty jilid 1 tidak sesuai dengan harapan. Buktinya ABPN tetap defisit, pajak tidak sesuai target yang diharapkan, dan sekarang pertumbuhan ekonomi negatif," kata Iqbal dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat (11/6).
Oleh karena itu, Iqbal mengingatkan kembali, setidaknya ada 5 alasan kaum buruh saat menolak tax amnesty jilid 1. Pertama, tax amnesty mencederai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang taat. Buruh terlambat membayar pajak, dikenakan denda. Namun pengusaha "maling" pajak justru diampuni.
Kedua, tax amnesty telah menggadaikan hukum dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi. "Ini sama saja dengan menghukum mereka yang aktif membayar pajak dengan memberikan keringanan melalui pengampunan para maling pajak," ujar Iqbal.
Ketiga, Iqbal menyebut, dana dari uang tebusan hasil pengampunan pajak Rp 165 triliun dimasukkan dalam APBN Perubahan 2016 adalah dana ilegal atau haram karena sumber dana tersebut jelas-jelas melanggar UUD 1945.
Keempat, dalam UU Pengampunan Pajak dikatakan bagi pegawai pajak atau siapapun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana di luar negeri atau repatriasi maupun deklarasi, akan dihukum penjara 5 tahun. "Jelas hal ini bertentangan dengan UUD 1945 karena mana mungkin orang yang mengungkap kebenaran justru dibui," ucap Iqbal.
Kelima, Iqbal menekankan, dalam UU Pengampunan Pajak disebutkan tidak peduli asal usul dana repatriasi dan deklarasi. Menurutnya, muncul kesan yang penting ada dana masuk tanpa mempedulikan dari mana sumbernya.
"Hal ini berbahaya karena bisa terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia hingga hasil kejahatan narkoba. Dan ini melanggar UUD 1945 yang berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia," tegas Iqbal.
Berdasarkan kelima alasan KSPI saat menolak tax amnesty jilid 1, Iqbal meyakini, tax amnesty jilid 2 pun akan bernasib sama dengan pengampunan pajak yang pernah diberlakukan sebelumnya.
"KSPI menolak keras rencana kenaikan PPN dan tax amnesty jilid 2. Jika itu dipaksakan, KSPI akan kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan melakukan aksi penolakan bersamaan penolakan omnibus law," ucap Iqbal.