Thursday, 10 Jumadil Akhir 1446 / 12 December 2024

Thursday, 10 Jumadil Akhir 1446 / 12 December 2024

Hanya Ada Capres Tunggal di Pilpres 2024? Ini Kata Pengamat 

Jumat 11 Jun 2021 19:25 WIB

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto

 Kalangan pemuda yang tergabung Forum Pemuda Kebangsaan (FPK) melihat bahwa pemimpin Indonesia ke depan memang setidaknya harus lahir dari figur yang sudah teruji kepemimpinannya, baik di pusat ataupun di daerah. Hal tersebut terlontar dalam diskusi  diskusi publik dengan tema Peluang Kepala Daerah Pada Pilpres 2024 di Jakarta.

Kalangan pemuda yang tergabung Forum Pemuda Kebangsaan (FPK) melihat bahwa pemimpin Indonesia ke depan memang setidaknya harus lahir dari figur yang sudah teruji kepemimpinannya, baik di pusat ataupun di daerah. Hal tersebut terlontar dalam diskusi diskusi publik dengan tema Peluang Kepala Daerah Pada Pilpres 2024 di Jakarta.

Foto: istimewa
Ada beberapa faktor yang membuat ada atau tidaknya capres tunggal di 2024. 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesian Presidential Studies (IPS) sekaligus Dosen Ilmu Komunikasi Fisipol UGM Nyarwi Ahmad menanggapi terkait isu yang beredar kalau hanya ada calon presiden (capres) tunggal di Pilpres 2024. Menurutnya, hal tersebut tergantung beberapa faktor dan kondisi. Sebab, sistem politik selalu berubah dan tidak bisa dipastikan.

"Ya politik itu kan dinamis. Masih ada tiga tahun lagi. Bisa saja yang tidak berpeluang jadi tiba-tiba sangat berpeluang," katanya dalam dialog yang bertajuk 'Capres Tunggal 2024, Mungkinkah?' secara virtual pada Jumat (11/6). 

Sehingga, dalam hal ini, politik tidak bisa dipetakan atau dipastikan. Namun, bisa dianalisis terkait pergerakan partai politik maupun presiden.

Dikatakannya, ada beberapa faktor yang membuat ada atau tidaknya capres tunggal di 2024. Pertama, amandemen UUD 1945. Amandemen ini diubah atau tidak sampai sekarang belum ada informasi terkini. Dalam Pasal 7 UUD 1945 pasca-amandemen yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia berisi Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. 

"Namun, jika ada wacana amandemen ini diubah dengan menyatakan presiden boleh menjabat tiga periode artinya ada peluang besar Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjabat sebagai presiden," katanya.

Kedua, faktor dari hasil kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Jokowi selama dia menjabat. Jika masyarakat banyak yang puas, sangat berpeluang Jokowi dapat mencalonkan dirinya lagi tapi jika banyak yang menolak dan tidak puas ia akan mundur. 

"Makanya, di Pilpres 2024 itu, harus ada setidaknya empat yang mencalonkan diri sebagai Presiden. Sehingga, masyarakat bisa memilih dan tidak hanya pasrah dengan satu pilihan saja," kata dia.

Lalu, ketiga, kondisi partai politik (Parpol). Dalam hal ini parpol akan mencari Capres yang memiliki magnet yang kuat terhadap masyarakat maupun kelompok elite. Parpol akan selalu dinamis dan mencari peluang. Saat ini saja hanya beberapa Parpol yang menonjol seperti Gerindra, Demokrat dan PDIP. 

Sehingga dalam hal ini, capres 2024 harus memiliki elektabilitas yang luar biasa. Jika hanya ada satu capres yang maju di 2024, parpol otomatis akan mendukung capres tersebut. Namun, jika ada empat capres atau lebih, bisa dilihat parpol akan memilih mana untuk masa depan partainya sendiri.

"Beberapa nama yang muncul untuk capres 2024 seperti Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil, AHY dan Anies Baswedan. Masing-masing punya peluang, tapi tidak ada figur yang baru dan elektabilitas yang luar biasa," kata dia.

Dia berharap, Pilpres 2024 jangan sampai capresnya hanya satu atau tunggal. Banyak pilihan capres lebih baik. Apalagi, jika ada tokoh yang baru muncul dan menggebrak sistem pemerintahan di Indonesia.

"Kalau hanya satu capres kami tidak punya pilihan. Tapi kalau banyak pilihan kami jadi tahu pemimpin mana yang pantas menjalankan sistem pemerintah Indonesia dengan hal yang baru dan baik kedepannya," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, waktu pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada 2024 belum final sampai diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. Pemungutan suara Pemilu 28 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024 disepakati saat rapat konsinyasi Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024 pada Kamis (3/6) malam.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler