Petugas Satpol PP menempelkan surat sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di rumah makan Sushi Hiro, Jakarta, Minggu (13/6/2021). Dalam rangka Penegakan Pendisiplinan PPKM Berskala Micro TA 2021, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penerapan kedisiplinan terhadap individu maupun tempat usaha yang melakukan pelanggaran terkait protokol kesehatan COVID-19. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
Petugas Satpol PP menempelkan surat sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di rumah makan Sushi Hiro, Jakarta, Ahad (13/6/2021). Dalam rangka Penegakan Pendisiplinan PPKM Berskala Micro TA 2021, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penerapan kedisiplinan terhadap individu maupun tempat usaha yang melakukan pelanggaran terkait protokol kesehatan COVID-19. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
Petugas Satpol PP melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di rumah makan Sushi Hiro, Jakarta, Minggu (13/6/2021). Dalam rangka Penegakan Pendisiplinan PPKM Berskala Micro TA 2021, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penerapan kedisiplinan terhadap individu maupun tempat usaha yang melakukan pelanggaran terkait protokol kesehatan COVID-19. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
Petugas Satpol PP memberikan sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di rumah makan Sushi Hiro, Jakarta, Minggu (13/6/2021). Dalam rangka Penegakan Pendisiplinan PPKM Berskala Micro TA 2021, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penerapan kedisiplinan terhadap individu maupun tempat usaha yang melakukan pelanggaran terkait protokol kesehatan COVID-19. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
Sejumlah warga berada di rumah makan Sushi Hiro tanpa menerapkan protokol kesehatan di Jakarta, Ahad (13/6/2021). Dalam rangka Penegakan Pendisiplinan PPKM Berskala Micro TA 2021, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penerapan kedisiplinan terhadap individu maupun tempat usaha yang melakukan pelanggaran terkait protokol kesehatan COVID-19. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
Sejumlah warga berada di rumah makan Sushi Hiro tanpa menerapkan protokol kesehatan di Jakarta,Ahad (13/6/2021). Dalam rangka Penegakan Pendisiplinan PPKM Berskala Micro TA 2021, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penerapan kedisiplinan terhadap individu maupun tempat usaha yang melakukan pelanggaran terkait protokol kesehatan COVID-19. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satpol PP menempelkan surat sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di rumah makan Sushi Hiro, Jakarta, Minggu (13/6/2021).
Dalam rangka Penegakan Pendisiplinan PPKM Berskala Micro TA 2021, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penerapan kedisiplinan terhadap individu maupun tempat usaha yang melakukan pelanggaran terkait protokol kesehatan COVID-19.
sumber : Antara
Advertisement