REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyerahkan hibah lahan untuk pembangunan rumah ibadah kepada majelis jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor. Penyerahan hibah lahan membuat proses penyelesaian GKI memasuki tahap baru setelah berpolemik selama 15 tahun.
Lokasi hibah lahan untuk pembangunan rumah ibadah terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Lahan yang dihibahkan seluas 1.668 meter persegi (m2).
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menjelaskan, banyak proses yang sudah dilalui dalam pemberian hibah. Paling tidak ada 30 pertemuan resmi, dan 100 lebih pertemuan informal yang digelar untuk mencari ujung penyelesaian konflik.
Sehingga, proses itu merupakan bukti dari komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah dari seluruh warga, tanpa terkecuali. Bima menyebut, kebijakan itu menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menjamin hak yang harus didapatkan oleh seluruh jemaat GKI Pengadilan Bogor.
"Hari ini adalah realisasi dari komitmen dan janji Pemkot untuk menuntaskan persoalan kebutuhan rumah ibadah bagi saudara-saudara kita di GKI pengadilan dengan semangat pemenuhan hak kerukunan dan kedamaian," kata Bima di Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (13/6).
Bima menuturkan, selama 15 tahun terdapat pendekatan dialogis menjadi bukti yang bisa dibanggakan. Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan pihak atau unsur manapun.
"Saling menghargai, memelihara kesejukan dan kekeluargaan adalah kata kunci. Hasil ini juga adalah hasil kerja sama dari semua pihak. Sejak 15 tahun yang lalu, proses hibah yang hari ini dijalankan tidak mungkin terjadi tanpa dukungan warga di Kelurahan Cilendek Barat dan dukungan, kerja keras seluruh unsur forkopimda," kata Bima.
Tak hanya unsur forkopimda, menurut Bima, pihaknya juga mengapresiasi dukungan dan kinerja yang dilakukan Tim 7. Pemkot Bogor juga telah berkoordinasi dengan Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agama, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Komnas HAM, Ombudsman, Setara Institute, serta organisasi lain yang peduli terhadap hak masyarakat sipil dan kebebasan beragama.
Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor, Krisdianto mengatakan, dalam pengadaan tempat ibadah GKI mengutamakan kehadiran kasih dan damai sejahtera. Baik bagi umat pengguna tempat ibadah maupun masyarakat sekitar.
"GKI sangat menjunjung tinggi kearifan lokal sehingga tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum. Namun, aspek kekeluargaan dengan warga sekitar. Oleh karena itu GKI menyambut baik inisiasi Pemkot Bogor yang memberi solusi dengan menghibahkan lahan di Cilendek Barat karena ikhtiar menjajaki upaya membangun gereja di area Yasmin dengan berbagai pertimbangan saat ini sudah tidak memungkinkan lagi," ucapnya.
Dia mengatakan, hibah lahan yang diberikan Pemkot Bogor merupakan bentuk kehadiran negara memfasilitasi warga dalam menyelesaikan masalah. Sehingga, warga GKI di Bogor Barat beribadah dengan damai.
Untuk itu, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bogor dalam mencari solusi atas permasalahan ini. Termasuk kepada para ulama dan tokoh masyarakat Kota Bogor yang turut mendukung pembangunan rumah ibadah di Cilendek Barat.
“Ini wujud nyata bahwa warga Bogor memiliki toleransi dan saling menghargai dalam menunaikan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. GKI berkomitmen untuk menjaga komunikasi yang baik ini serta tali silaturahmi sehingga terjalin hubungan yang harmonis antar umat beragama,” ucapnya.