REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyampaikan sejumlah alternatif untuk perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi. Salah satunya menurunkan kriteria batas maksimal lahan sawah yang diusahakan petani sebagai yang berhak menerima bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan, Ali Jamil, saat ini petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi yakni yang mengusahakan lahan sawah maksimal 2 hektare. Pihaknya mengusulkan kepada Komisi IV DPR untuk menurunkan batas luas sawah menjadi maksimal 1 hektare.
"Namun, dalam Undang-Undang Nonor 19 Tahun 2013 pasal 12 disebutkan perlindungan petani diberikan kepada petani yang mengusahakan lahan paling luas 2 hektare. Ini bisa kita bahas dan tinjau," kata Ali dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani bersama Komisi IV DPR, Senin (14/6).
Ia menerangkan dengan kriteria maksimal 2 ha berhak mendapatkan pupuk subsidi, diperoleh data sebanyak 17,05 juta petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi pemerintah. Namun, persentase pupuk yang dapat dipenuhi dari total kebutuhan petani hanya berkisar 45 persen.