Selasa 15 Jun 2021 12:39 WIB

Biro Hukum KPK Temui Komisioner Komnas HAM

Firli tidak hadir saat dipangil Komnas HAM dan kini Biro Hukum yang datang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui komisoner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mendapatkan penjelasan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasaan kebangsaan (TWK).

"Kepala Biro Hukum dan Plt Kepala Bagian Litigasi KPK telah mendatangi Komnas HAM pada Senin, 14 Juni 2021, untuk meminta klarifikasi langsung atas dugaan isu-isu HAM yang dilaporkan pengadu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (15/6).

Kedatangan perwakilan KPK tersebut diterima oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Kepala Biro Hukum Penyelidikan dan Pemantauan serta Fungsional Penyelidik Komnas HAM.

"Komnas HAM telah memberi penjelasan informasi yang diperlukan terkait aspek HAM yang akan dikonfirmasi dalam proses TWK. Penjelasan inilah yang sebelumnya tidak tertuang dalam surat balasan Komnas HAM kepada KPK," kata Ali.

KPK, menurut Ali, selanjutnya akan membahas dan menyiapkan Informasi yang diperlukan Komnas HAM. "Koordinasi dan komunikasi yang baik ini sebagai bentuk komitmen KPK menghormati tupoksi Komnas HAM sekaligus untuk memperoleh gambaran informasi yang dibutuhkan Komnas HAM," ucap Ali.

Dalam konferensi pers pada Selasa (15/6), Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pimpinan KPK akan menghadiri panggilan dan memberikan keterangan pada Kamis (17/6).

"Sudah ada komitmen yang baik dari pimpinan KPK akan datang untuk permintaan keterangan kepada Komnas HAM pada Kamis, jamnya belum ditentukan dan akan menyiapkan penjelasan yang lebih komprehensif dan apa yang perlu dijelaskan," kata Anam.

Pelaporan perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) dilakukan pada 24 Mei 2021. Penyidik KPK Novel Baswedan saat pelaporan tersebut mengatakan dirinya bersama pegawai KPK lain yang tidak lulus TWK kesulitan mendapatkan hasil tes beserta penjelasannya.

Dengan demikian, ia meminta penyelenggara membuka hasil tes karena ketidaklulusan tersebut berdampak pada adanya stigma atau label terhadap pribadi mereka. Komnas HAM sudah memanggil pimpinan KPK untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan itu pada 8 Juni 2021. Namun, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri tidak hadir.

Pimpinan KPK beralasan ada rapat pimpinan sehingga tidak bisa hadir. Pemanggilan kedua untuk pimpinan KPK dijadwalkan pada 15 Juni 2021 dan kembali dijadwalkan ulang pada 17 Juni 2021.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement