REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA—Menyusul tren lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi dalam beberapa pecan terakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga untuk sementara meniadakan kunjungan kerja ke luar daerah maupun menerima kunjungan kerja dari daerah lain.
Di luar kebijakan tersebut, Pemkot Salatiga juga mulai memberlakukan pembatasan dan pengetatan berbagai aktivitas masyarakat, sebagai langkah untuk meminimalkan risiko penularan dan penyebaran Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti mengungkapkan, kebijakan meniadakan agenda kunjungan kerja ke luar daerah ataupun sebaliknya dilakukan guna mengendalikan penyebaran Covid-19.
“Karena mobilitas antar daerah seperti kunjunga kerja --terutama di daerah zona merah risiko penyebaran Covid-19-- untuk saat ini dinilai sangat rentan dan cukup berisiko,” ungkapnya, di Salatiga, Selasa (15/6).
Sedangkan langkah untuk meningkatkan pengetatan aktivitas masyarakat dilakukan menyusul adanya tren kenaikan kasus harian Covid-19 di Kota Salatiga yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
Sejumlah pembatasan dan pengetatan aktivitas masyarakat tersebut di antaranya, melakukan penutupan tempat- tempat wisata, yang berpotensi terhadap kerumunan atau mendatangkan banyak orang.
Selain itu, sejumlah kegiatan hajatan masyarakat juga akan dilakukan pembatasan. Misalnya untuk umlah tamu akan ada pembatasan. Dalam setiap kegiatan hajatan juga meniadakan makan (konsumsi) secara prasmanan.
Untuk makan dan minum konsumsi hajatan disarankan untuk ‘take away’ atau dibawa pulang. “Meniadakan konsumsi secara prasmanan juga diberlakukan dalam setiap kegiatan rapat- rapat kedinasan,” tambahnya.
Guna mengoptimalkan langkah- langkah pengendalian dan pencegahan tersebut, masih lanjut Wuri, Pemkot Salatiga juga menggerakan tokoh masyarakat dan tokoh agama (tomas/ toga) untuk gencar melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.
Upaya penegakan disiplin protokol kesehatan juga akan didukung dengan operasi yustisi gabungan antara Satpol PP Pemkot Salatiga, aparat TNI dan Polri di tempat atau pusat keramaian masyarakat di Kota Salatiga.
Operasi yustisi gabungan nanti juga bakal menyasar pasar- pasar tradisional, tempat wisata, pusat perbelanjaan, kafe dan juga restoran- restoran. “Termasuk juga kegiatan kebudayaan, keagamaan, dan hajatan,” tegasnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Salatiga –yang dihimpun sampai dengan Senin 15 Juli 2021-- tercatat masih ada sebanyak 439 pasien yang dinyatakan positif terpapar Covid-19 di Kota Salatiga.
Sedangkan secara kumulatif, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Salatiga telah mencapai 4.643 kasus. “Dari jumlah tersebut sebanyak 4.085 pasien dinyatakan sembuh dan jumlah pasien meninggal dunia total mencapai 119 orang,” kata Kepala Dinkes Kota Salatiga, Siti Zuraidah.