REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan proyek Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur tetap memperhatikan kearifan lokal. Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro menyampaikan, kewajiban agar pembangunan IKN menampung kearifan lokal nantinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang diturunkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
"Perda ini akan menjadi landasan hukum IKN dalam menampung kearifan lokal," ujar Juri saat berdialog dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Penajam Paser Utara, dikutip dari siaran pers, Rabu (17/6).
Juri mengungkapkan, saat ini rancangan undang-undang (RUU) IKN sudah masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2021. Namun, ujarnya, presiden masih membutuhkan beragam informasi aktual dari lapangan sebelum menyerahkan surat presiden (surpres) ke DPR.
"Bagi presiden, suara masyarakat Penajam Paser Utara merupakan informasi penting. Covid-19 menjadi game changer, sehingga pembangunannya akan menyesuaikan. Kantor Staf Presiden akan terus mengawal," kata Juri.
Sementara itu, Ketua DPRD Penajam Paser Utara Jhon Kenedy sepakat bahwa masyarakat harus terakomodir dalam pembangunan IKN baru." Banyak masyarakat yang ingin ikut menyuarakan pendapat. Mereka tidak mau tergusur dan butuh eksistensi," ungkap Jhon.
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menyampaikan masih ada permasalahan pada infrastruktur. Namun, masyarakat sangat berharap rencana pembangunan IKN segera terwujud.
"Kami yakin IKN tidak hanya membantu perkembangan Kalimantan Timur, tapi Kalimantan secara keseluruhan," tutur Abdul.
Abdul menambahkan, saat ini pemerintah daerah harus beradaptasi dengan alokasi anggaran penanganan Covid-19. Sehingga menurutnya, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu diperkuat, sehingga penggunaan anggaran bisa maksimal. N Sapto Andika Candra