jatimnow.com - Beberapa hari lalu, gerai makanan online di Surabaya yang disebut-sebut menjiplak nama restoran terkemuka viral di media sosial. Ternyata, kasus tersebut diusut kepolisian.
Pengusutan dilakukan tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah mendapatkan laporan salah satu konsumen yang merasa kecewa terhadap gerai tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim ini menangkap pemilik restoran online itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian melalui Kanit Resmob Iptu Arief Rizky Wicaksana membenarkan bahwa pemilik resto online tersebut sudah diamankan dan tengah diperiksa.
"Sudah ditangkap Selasa (14/6) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Inisial pemiliknya ES (35)," ujar Arief, Kamis (17/6/2021).
Alumni Akpol Tahun 2013 itu menambahkan, pemilik resto online itu diamankan di rumahnya di kawasan Tandes, Surabaya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku memiliki 30 gerai atau outlet online," ungkapnya.
Menurut Arief, gerai makanan online yang dikelola pelaku itu menggunakan menu makanan terkenal untuk menarik pelanggannya. Namun setelah pesanan diterima, para pelanggan kecewa karena tidak sesuai ekspektasi.
Arief menambahkan, ada 7 ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk membuat 14 akun dalam merchant ojek online tersebut.
Selain memeriksa pelaku secara intensif, Penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya juga meminta keterangan salah satu konsumen yang melaporkan.