Jumat 18 Jun 2021 10:19 WIB

Tambahan Lokasi Isolasi Mandiri Covid-19 DKI Jakarta

Nantinya ada 36 lokasi isolasi bagi pasien Covid-19 di Jakarta.

Red: Indira Rezkisari
Foto: Republika
Isolasi mandiri pasien Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah tempat isolasi terkendali bagi pasien Covid-19. Kebijakan DKI keluar usai Gubernur Anies Baswedan menandatangani keputusan pada 31 Mei 2021.

Penambahan lokasi karena Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mencabut pembiayaan tempat isolasi yang ada di DKI Jakarta. Kini, total lokasi isolasi terkendali milik pemprov sebanyak 36 tempat yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.

Berikut data fasilitas isolasi terkendali yang baru ditetapkan dalam Kepgub Nomor 675 Tahun 2021:

- Tahap 1 dengan kapasitas 607 orang