Sabtu 19 Jun 2021 10:26 WIB

Pemerintah Gandeng CSO Percepat Solusi Konflik Agraria

Penyelesaian konflik agraria menggandeng CSO.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Muhammad Hafil
Pemerintah Gandeng CSO Percepat Solusi Konflik Agraria. Foto: Sejumlah petani makan bersama saat aksi simpatik Hari Tani Nasional di area lahan pertanian di Desa Pagerwangi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (24/9). Dalam aksi yang digelar dalam rangka Hari Tani Nasional tersebut mereka menuntut kepada pemerintah untuk segera melaksanakan reforma agraria, menghentikan alih fungsi lahan, hentikan intimidasi serta kriminalisasi petani dan penyelesaian konflik masyarakat petani. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pemerintah Gandeng CSO Percepat Solusi Konflik Agraria. Foto: Sejumlah petani makan bersama saat aksi simpatik Hari Tani Nasional di area lahan pertanian di Desa Pagerwangi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (24/9). Dalam aksi yang digelar dalam rangka Hari Tani Nasional tersebut mereka menuntut kepada pemerintah untuk segera melaksanakan reforma agraria, menghentikan alih fungsi lahan, hentikan intimidasi serta kriminalisasi petani dan penyelesaian konflik masyarakat petani. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah akan menggandeng empat organisasi masyarakat sipil (CSO) untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria prioritas pada tahun ini. Keempat CSO tersebut, yakni Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia (SPI), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan Gema Perhutanan Sosial (GEMA PS).

Dalam rapat koordinasi Tim Bersama Reforma Agraria yang dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada Jumat (18/6), CSO menyampaikan sejumlah isu yang menjadi kendala penyelesaian konflik agaria. Antara lain, indikasi intimidasi dan kriminalisasi di lapangan serta kebutuhan dukungan kepala daerah dalam penyelesaian konflik agraria.

Baca Juga

“Saya sudah berkoordinasi dan bersurat kepada Panglima TNI dan Kapolri agar menjaga kondusivitas lokasi-lokasi yang menjadi prioritas pada 2021 agar tidak terjadi kriminalisasi warga. Kita sudah membuka ruang kolaborasi bagi pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sipil untuk bekerja sama. Silakan momentum ini dimaksimalkan untuk percepatan," kata Moeldoko dikutip dari siaran resmi KSP.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menargetkan minimal 50 persen konflik agraria yang diajukan CSO bisa selesai tahun ini. Perkembangan penanganan dan penyelesaian konflik lahan ini nantinya akan disampaikan secara berkala kepada Presiden.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyampaikan dukungannya terhadap upaya percepatan penyelesaian konflik agraria.

“Intinya, kita terus bergerak cepat sebagaimana komitmen kita pada Maret 2021 lalu, sudah banyak kemajuan yang dicapai meski beberapa ada yang belum tuntas. Kita dorong bersama penuntasannya,” kata Sofyan menambahkan.

Sedangkan, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, KLHK, Bambang Supriyanto, mengatakan, KLHK juga akan mempercepat implementasi kebijakan perhutanan sosial.

“Penyelesaian semua lokasi konflik tenurial di atas permukiman akan diusulkan melalui mekanisme pelepasan sebab instrumen kebijakannya sudah tersedia dengan adanya Permen LHK yang baru terbit,” ujar Bambang.

Terkait hal itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan tujuh Peraturan Menteri sebagai tindak lanjut Cipta Kerja untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang berjalan secara efektif dan memberikan keadilan sosial, termasuk Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Menanggapi hal itu, Ketua GEMA PS, Siti Fikriyah pun menyampaikan apresiasi dukungan kebijakan dari KLHK untuk mempercepat penyelesaian lokasi prioritas.

"Namun, mengenai permohonan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dapat berpotensi menjadi bottleneck," kata dia.

 

Sementara, Ketua Dewan Nasional KPA, Iwan Nurdin, berharap agar proses penyelesaian konflik agraria dilakukan berdasarkan keadilan.

 

“Kita tidak ingin proses penyelesaian konflik agraria tidak berkorelasi dengan keadilan. Penting dijaga bahwa subjek yang menerima hak adalah orang-orang yang berhak sesuai dengan Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria," ujar Iwan.

 

Pada 2021, Tim Bersama Reforma Agraria menargetkan penyelesaian konflik agraria di 137 lokasi prioritas. Sejauh ini pemerintah telah merampungkan penyelesaian konflik di 10 daerah dan akan menyerahkan 2.950 sertifikat kepada masyarakat.

 

Sementara, ada enam lokasi yang sedang diselesaikan dalam waktu dekat, antara lain, di Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Nganjuk, Kota Batu, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kabupaten Semarang. Selain itu, terdapat enam lokasi lain yang akan selesai proses redistribusi tanahnya pada semester II  2021, yakni Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Malang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Ciamis, serta dua usulan lain di Kabupaten Lebak.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement