Ahad 20 Jun 2021 04:10 WIB

Pemkab Magelang tak Pernah Terbitkan Izin Tambang di Merapi

Izin usaha penambangan pasir wilayah di wilayah Merapi kewenangan pemerintah pusat

Sejumlah penambang pasir tradisional mengumpulkan pasir di kaki Gunung Merapi, Windu Sabrang, Wonolelo, Sawangan, Magelang, Jawa Tengah (ilustrasi)
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah penambang pasir tradisional mengumpulkan pasir di kaki Gunung Merapi, Windu Sabrang, Wonolelo, Sawangan, Magelang, Jawa Tengah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tidak pernah menerbitkan izin tambang di wilayah Gunung Merapi khususnya di eks Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung. "Izin usaha penambangan pasir wilayah Gunung Merapai hingga kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Salah satu syarat izin usaha penambangan adalah dokumen lingkungan hidup. Jadi tidak benar kalau ada informasi Pemkab Magelang mengeluarkan izin penambangan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang Sarifudin, di Magelang, Sabtu (19/6).

Ia menjelaskan kegiatan penambangan termasuk penambangan pasir dan batu di wilayah Merapi, Kabupaten Magelang, berdasarkan UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4/2008 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Di wilayah Merapi, katanya, lokasi yang boleh untuk kegiatan penambangan adalah zona lindung 3 maka wajib menyusun analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). 

Baca Juga

Ia menyampaikan sesuai PP Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka kewenangan penilaian amdal, kewenangan penerbitan berusaha, dan penilaian amdal dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bukan oleh Komisi Penilai Amdal Kabupaten Magelang. "Jadi persyaratan izin usaha penambangan yang masih menjadi kewenangan Pemkab Magelang saat ini hanya surat kesesuaian tata ruang sehingga tidak benar kalau ada informasi bahwa Pemkab Magelang menerbitkan izin tambang di wilayah Merapi khususnya di eks-Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang," katanya.

Cek 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement