Selasa 22 Jun 2021 09:57 WIB

Jaksa Kejari Depok Tuntut Mati Seorang Terdakwa Pembunuhan

Hal memberatkan yakni terdakwa berencana membunuh secara keji dan sadis.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok membacakan tuntutan terhadap dua orang terdakwa dalam perkara tindak pidana pembunuhan di pada sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (21/6).

Jaksa Penuntut Umum, Arif Syafrianto dan Rozi Julianto membacakan tuntutan terhadap terdakwa  Juwana alias Juwan bin Rustani (20 tahun) dengan hukuman mati dan terdakwa Haerudin bin Ace (20) dengan hukuman seumur hidup.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan pasal yang dituntut  oleh jaksa adalah Primair Pasal 340 KUHP terhadap terdakwa Juwan.

"Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis dengan direncanakan. Korbannya merupakan kakaknya sendiri. Penuntut umum dalam surat tuntutannya menyampaikan tidak ada hal yang meringankan dan tuntutan hukuman mati untuk terdakwa Juwan," kata Arif.

Lanjut, Herlangga, untuk terdakwa Haerudin, pasal yang dituntut oleh penuntut umum  adalah Kesatu Primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 181 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Adapun hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangan penuntut umum menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis. Selain itu juga tidak ada yang meringankan perbuatan terdakwa. Terdakwa dituntut seumur hidup," jelasnya.

Kasus pembunuhan yang menjerat Juan ini bermula dari kecurigaan pemilik kontrakan terhadap sebuah ubin di salah satu rumah yang berwarna beda. Dibantu dua warga, kemudian membongkar lantai tersebut.

Hasil penggalian itu kemudian menemukan satu jasad pria yang telah menyatu dengan tanah. Polisi mengatakan jasad pria tersebut ditemukan dalam kondisi duduk.

Setelah diusut oleh pihak kepolisian, ternyata jasad yang ditemukan dalam ubin tersebut merupakan korban pembunuhan. Pelaku pembunuhan ternyata adik dari korban sendiri, yakni Juwan.

Motif Juwan menghabisi nyawa kakaknya sendiri lantaran persoalan dilarang menikah dengan pacarnya. Juwan, yang dilarang menikah tidak boleh melangkahi kalanya, naik pitam dan membunuh kakaknya itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement