REPUBLIKA.CO.ID, MANILA – Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengancam akan memenjarakan warganya yang menolak divaksinasi Covid-19. Ancaman itu disampaikan saat Filipina berupaya meningkatkan inokulasi guna mencegah penyebaran varian delta yang sangat menular.
"Jika Anda adalah orang yang tidak divaksinasi dan pembawa (virus) potensial, untuk melindungi orang-orang, saya harus mengasingkan Anda di penjara," kata Duterte pada Senin (21/6) malam.
Terkait hal itu, dia memerintahkan para kepala desa di negaranya untuk mendata warganya yang menolak divaksinasi Covid-19. Duterte telah menghentikan rencana melanjutkan pembelajaran tatap muka. Pemerintahannya pun mempertahankan aturan wajib mengenakan masker di ruang publik.
“Gelombang pertama (Covid-19) benar-benar menghabiskan sumber daya pemerintah. Satu lagi (gelombang) akan menjadi bencana bagi negara ini. Itulah mengapa semakin ketat Anda, semakin baik,” ujarnya.
Duterte mengatakan tidak akan mematuhi proses peradilan tentang bagaimana pemerintahannya menangani pandemi. Hal itu disampaikan setelah pengacara di provinsi tengah Cebu mempertanyakan protokol pengujian dan karantina gugus tugas nasional.
Sejauh ini, Filipina telah mencatatkan lebih dari 1,36 juta kasus Covid-19 dengan korban meninggal mencapai 23.749 jiwa.