Selasa 22 Jun 2021 16:04 WIB

Pinjol Ilegal Sembarang Kirim Dana, Harus Bagaimana?

Seorang warga kaget setelah mendapat transfer dana dari pinjol.

Uang (ilustrasi). Masyarakat yang tak mengajukan pinjaman ada yang tiba-tiba mendapat transfer dana dari perusahaan finansial berbasis teknologi (pinjaman online/pinjol) ilegal.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Uang (ilustrasi). Masyarakat yang tak mengajukan pinjaman ada yang tiba-tiba mendapat transfer dana dari perusahaan finansial berbasis teknologi (pinjaman online/pinjol) ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, -- Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing membagikan rekomendasi langkah-langkah yang harus dilakukan jika masyarakat yang tak mengajukan pinjaman tiba-tiba mendapat transfer dana dari perusahaan finansial berbasis teknologi (pinjaman online/pinjol) ilegal. Menurut Tongam, masyarakat dapat menyampaikan kepada pinjol tersebut bahwa tidak pernah mengajukan pinjaman dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.

"Simpan dana tersebut dan saat penagihan, sampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer," ujar Tongam yang dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Bagaimana jika pinjol atau penagih utang (debt collector) menagih dengan cara yang tak beretika? Tongam menyarankan untuk memblokir seluruh kontak yang mengrim teror.

"Kemudian, beri tahu ke seluruh kontak di ponsel apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan," ujar Tongam.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement