REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa pengendalian pelaksanaan belanja dalam penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 2020 yang senilai Rp 9 triliun pada 10 kementerian/ lembaga, tercatat belum memadai.
Hal ini disampaikan BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 Sidang Paripurna di Jakarta, Selasa (22/6).
Pada pemeriksaan LKPP Tahun 2020, BPK melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan terkait pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam menangani Covid-19.
"Pengendalian pelaksanaan belanja program PC-PEN Rp 9 triliun pada 10 K/L belum memadai," ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna kepada Pimpinan DPR dalam Sidang Paripurna.
Tidak hanya itu, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 2020 minimal Rp 1,69 triliun tidak sesuai ketentuan, serta realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 Rp 28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan bertahap.
BPK juga mengungkap bahwa mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 pada LKPP belum disusun.
Dalam IHPS II Tahun 2020 yang juga diserahkan oleh BPK pada Selasa (22/6), memuat ringkasan dari 559 laporan hasil pemeriksaan (LHP) termasuk hasil pemeriksaan atas PC-PEN.
IHPS II Tahun 2020 memuat ringkasan dari 28 LHP Keuangan, 254 LHP Kinerja, dan 277 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Dari LHP Kinerja dan DTT tersebut, sebanyak 241 (43 persen) LHP merupakan hasil pemeriksaan tematik terkait PC-PEN.
BPK juga menemukan bahwa realisasi dari alokasi anggaran PC-PEN pada pemerintah pusat, pemda, BI, OJK, LPS, BUMN, BUMD, dan dana hibah tahun 2020 sangat kurang. Alokasi yang teridentifikasi oleh BPK sebesar Rp 933,33 triliun, namun realisasinya hanya 64 persen atau Rp 597,06 triliun.
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP 2020 tersebut. Opini tersebut menunjukkan bahwa LKPP telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sebanyak 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) mendapat opini WTP, dan 2 KL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Pemberian opini WTP didukung oleh pemeriksaan BPK atas 86 LKKL dan satu LKBUN, termasuk pemeriksaan pada tingkat Kuasa Pengguna Anggaran BUN dan badan usaha operator belanja subsidi." kata Ketua BPK.