REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta kepada pelaku industri untuk melaporkan kasus Covid-19 di lingkungannya. Bahkan Ridwan Kamil akan memberikan sanksi kepada industri yang enggan melaporkan kepada Satgas Covid-19 di daerahnya.
"Saya mengimbau, saya akan mengirim surat teguran kepada industri yang beberapa tidak melaporkan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil usai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/6).
Emil menjelaskan, ada empat urutan sanksi yang akan diberikan. Pertama adalah berupa teguran lisan, kemudian naik ke teguran tertulis, lalu denda, bahkan bisa hingga diproses secara hukum.
Tindakan tegas tersebut, kata Emil, bertujuan untuk mengingatkan para pelaku industri yang enggan melaporkan kasus COVID-19. "Gara-gara industri tidak melaporkan terjadilah perpindahan kasus dari industri ke rumah tangga, yang disebut klaster rumah tangga," katanya.
Emil juga meminta kepada pemerintah Kabupaten/Kota di Jabar untuk memberikan informasi kepada pelaku industri mengenai pelaporan kasus Covid-19. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi pelaku industri untuk tidak melaporkan kasus Covid-19 di lingkungannya.
"Maka saya mengimbau kepada industri yang ada kasus mohon melaporkan ke Satgas masing-masing. Kalau diangap tidak jelas alurnya, saya titip Ibu Bupati pasang baliho alur bagaimana melaporkan dari industri jadi, tidak ada alasan," katanya.
"Saya perintahkan Pak Kapolres untuk segera mengambil tindakan tegas kalau masih ada industri yang tidak melaporkan. Covid-19 itu bukan aib. Dengan transparansi, kita bisa menyelesaikan dengan baik sama-sama," imbuhnya.