Jumat 25 Jun 2021 04:36 WIB

Infografis Penebalan PPKM Mikro

Ada sepuluh sektor yang diatur diatur terkait penebalan PPKM mikro.

Foto: republika/mardiah
PPKM Mikro

REPUBLIKA.CO.ID, Setidaknya ada sepuluh sektor yang diatur diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penebalan PPKM mikro. 

 

Perkantoran/tempat kerja

Zona merah: 75% karyawan work from home/bekerja dari rumah. 

Zona nonmerah: 50% karyawan WFH.

 

Pendidikan

Zona merah: 100% daring.

Zona nonmerah: 25% dari total murid, 2 hari/minggu, dan 2 jam/hari.

 

Industri pelayanan dasar

Zona merah dan nonmerah: 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes yang lebih ketat.

 

Tempat makan

Zona merah dan nonmerah: 25% dari kapasitas, hingga pukul 20.00 WIB

 

Pusat perbelanjaan

Zona merah dan nonmerah: 25% dari kapasitas, hingga pukul 20.00 WIB

 

Kegiatan konstruksi

Zona merah dan nonmerah: berjalan dengan protokol kesehatan ketat. 

 

Kegiatan ibadah

Zona merah: dilarang dan akan ada edaran khusus Hari Raya Idul Adha.

Zona nonmerah: 50%

 

Obyek wisata, taman, dan fasilitas umum

Zona merah: ditutup.

Zona nonmerah: 25% dari kapasitas.

 

Kegiatan seni, budaya, sosial, dan kemasyarakatan

Zona merah: ditutup.

Zona nonmerah: 25% dari kapasitas.

 

Hajatan

Zona merah: dilarang

Zona nonmerah: 25% dari kapasitas dengan makanan harus dibungkus untuk dibawa pulang oleh tamu. 

 

Rapat, seminar, & pertemuan

Zona merah: Dilarang

Zona nonmerah: 25% dari kapasitas.

 

Keterangan: zona nonmerah, yakni zona oranye dengan risiko Covid-19 sedang, zona kuning dengan risiko Covid-19 rendah, dan zona hijau dengan risiko Covid-19 nol.

 

Sumber: pernyataan menteri koordinator bidang perekonomian airlangga hartarto 

Pengolah data: sapto andika candra, ratna puspita

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement