REPUBLIKA.CO.ID, Setidaknya ada sepuluh sektor yang diatur diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penebalan PPKM mikro.
Perkantoran/tempat kerja
Zona merah: 75% karyawan work from home/bekerja dari rumah.
Zona nonmerah: 50% karyawan WFH.
Pendidikan
Zona merah: 100% daring.
Zona nonmerah: 25% dari total murid, 2 hari/minggu, dan 2 jam/hari.
Industri pelayanan dasar
Zona merah dan nonmerah: 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes yang lebih ketat.
Tempat makan
Zona merah dan nonmerah: 25% dari kapasitas, hingga pukul 20.00 WIB
Pusat perbelanjaan
Zona merah dan nonmerah: 25% dari kapasitas, hingga pukul 20.00 WIB
Kegiatan konstruksi
Zona merah dan nonmerah: berjalan dengan protokol kesehatan ketat.
Kegiatan ibadah
Zona merah: dilarang dan akan ada edaran khusus Hari Raya Idul Adha.
Zona nonmerah: 50%
Obyek wisata, taman, dan fasilitas umum
Zona merah: ditutup.
Zona nonmerah: 25% dari kapasitas.
Kegiatan seni, budaya, sosial, dan kemasyarakatan
Zona merah: ditutup.
Zona nonmerah: 25% dari kapasitas.
Hajatan
Zona merah: dilarang
Zona nonmerah: 25% dari kapasitas dengan makanan harus dibungkus untuk dibawa pulang oleh tamu.
Rapat, seminar, & pertemuan
Zona merah: Dilarang
Zona nonmerah: 25% dari kapasitas.
Keterangan: zona nonmerah, yakni zona oranye dengan risiko Covid-19 sedang, zona kuning dengan risiko Covid-19 rendah, dan zona hijau dengan risiko Covid-19 nol.
Sumber: pernyataan menteri koordinator bidang perekonomian airlangga hartarto
Pengolah data: sapto andika candra, ratna puspita