REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Status hukum (halal-haram) makan bekicot tidak ada di dalam nash Alquran dan hadist. Namun, Mazhab Imam Syafi'i mengharamkannya karena karakter bekicot yang menjijikkan.
"Ada istilah yang disebut dengan halzun atau bekicot, hukum bekicot itu kan tidak ada nashnya. Kita tidak menemukan nash yang secara langsung mengharamkan begitu juga menghalalkan," kata Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) KH Mahbub Maafi saat dihubungi, Rabu (23/6).
KH Mahbub mengatakan, di dalam Mazhab Syafi'i, bekicot itu dianggap sebagai sesuatu yang diharamkan. Karena, bekicot hewan yang menjijikkan untuk dikonsumsi oleh manusia sebagai makhluk yang mulia.
"Salah satu ukuran menjijikkannya orang Arab gak makan," katanya.