Jumat 25 Jun 2021 05:28 WIB

Hukum Makan Bekicot dalam Pandangan Mazhab Syafi'i

Mazhab Syafi'i melarang makan bekicot.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Hukum Makan Bekicot dalam Pandangan Mazhab Syafi'i. Foto: Pekerja mengeluarkan daging bekicot dari cangkangnya di Dusun Tunggulmoro, Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2020). Penjual daging becikot kini hanya bisa memasarkan 25 kg dari sebelumnya 1 ton per dua hari karena masih banyak warung yang menjual olahan daging tersebut tutup selama pandemi Covid-19.
Foto: Antara/Syaiful Arif
Hukum Makan Bekicot dalam Pandangan Mazhab Syafi'i. Foto: Pekerja mengeluarkan daging bekicot dari cangkangnya di Dusun Tunggulmoro, Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2020). Penjual daging becikot kini hanya bisa memasarkan 25 kg dari sebelumnya 1 ton per dua hari karena masih banyak warung yang menjual olahan daging tersebut tutup selama pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Status hukum (halal-haram) makan bekicot tidak ada di dalam nash Alquran dan hadist. Namun, Mazhab Imam Syafi'i mengharamkannya karena karakter bekicot yang menjijikkan.

"Ada istilah yang disebut dengan halzun atau bekicot, hukum bekicot itu kan tidak ada nashnya. Kita tidak menemukan nash yang secara langsung mengharamkan begitu juga menghalalkan," kata Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) KH Mahbub Maafi saat dihubungi, Rabu (23/6).

Baca Juga

KH Mahbub mengatakan, di dalam Mazhab Syafi'i, bekicot itu dianggap sebagai sesuatu yang diharamkan. Karena, bekicot hewan yang menjijikkan untuk dikonsumsi oleh manusia sebagai makhluk yang mulia.

"Salah satu ukuran menjijikkannya orang Arab gak makan," katanya.