BOGOR, AYOBANDUNG.COM -- Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan kebijakan pembatasan pelayanan dan operasional di kantor-kantor pemerintahan di wilayah Kabupaten Bogor.
Selain pembatasan operasional dan pelayanan, kebijakan tersebut juga memuat larangan agar kantor pemerintah tidak dahulu menerima kunjungan kerja dari pihak luar.
Bahkan dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab) juga melarang pegawainya untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor sedang mengalami peningkatan.
"Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi harian kewaspadaan Covid-19 Kabupaten Bogor. Di mana ada penambahan kasus konfirmasi positif baru yang menunjukkan peningkatan, terutama di lingkungan perkantoran," katanya Senin 28 Juni 2021.
Berikut poin-poin instruksi Bupati Bogor, Nomor 843/443-TUK, tentang Pembatasan Kegiatan Pelayanan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang akan berlaku mulai Senin 28 Juni 2021, hingga Senin 5 Juli 2021 mendatang.
1. Menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.
2. Bagi perkantoran yang pegawainya terpapar Covid-19, mengalami peningkatan secara signifikan, dapat melakukan Work From Home (WFH) 100 persen.
3. Bagi yang menerapkan Work From Home (WFH), pegawai tetap melaksanakan aktivitas kinerja secara daring dan mengisi Laporan Harian Kinerja Pegawai (LHKP).
4. Khusus Dinas Kesehatan, BPBD, SatPol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan RSUD pengaturan work from home (WFH) diatur secara bergiliran oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
5. Bagi perangkat daerah unsur kewilayahan pengaturannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi pelayanan kepada masyarakat serta mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
6. Bagi Perangkat Daerah yang mengagendakan kegiatan dan atau mengikuti undangan rapat dinas, agar dilakukan secara daring kecuali hal tertentu atas perintah atau izin pimpinan.
7. Untuk kegiatan pendidikan Seminar, Lokakarya dan sejenisnya agar dihentikan sementara.
8. Tidak melakukan kegiatan kunjungan kerja keluar daerah dan atau menerima kunjungan kerja dari luar daerah sampai batas waktu yang ditentukan.
9. Fasilitas gedung perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor sementara waktu tidak digunakan untuk kegiatan oleh pihak lain, kecuali telah mendapat izin pimpinan.
10. Bagi kantor yang di lingkungannya terdapat pegawai yang terpapar Covid-19, agar melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, antara lain:
a. Melaksanakan Swab Antigen/PCR kepada para pegawai.
b. Melaksanakan penyemprotan disinfektan yang dikoordinasikan dengan Dinkes/Dinas Damkar/BPBD/PMI.
c. Tetap menerapkan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19 beserta testing, tracking dan treatment.
d. Saling memberikan penguatan dan dukungan baik moril maupun materil kepada pegawai yang sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan atau melakukan isolasi mandiri dan melaporkan perkembangan kondisinya kepada Satgas Covid-19.