Selasa 29 Jun 2021 01:17 WIB

Objek Wisata di Zona Merah Garut Ditutup

Pemkab Garut menutup sejumlah objek wisata yang berada di zona merah

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Kondisi tempat isolasi terpusat untuk pasien Covid-19 di Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (25/6).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kondisi tempat isolasi terpusat untuk pasien Covid-19 di Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menutup sejumlah objek wisata yang berada di kecamatan berstatus zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19. Penutupan itu dilakukan hingga 9 Juli 2021.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan mengatakan, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 443.2/2164/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luarb Rumah dalam Upaya Penanganan Penyebaran Covid-19 tertanggal 25 Juni 2021. Dalam SE itu, objek wisata yang berada di kecamatan zona merah tak boleh beroperasi hingga 9 Juli.

"Kita sudah lakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Aturan itu efektif sejak Ahad 27 Juni. Kalau hari ini masih ada yang buka, kita tindak dengan penutupan," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (28/6).

Sementara itu, objek wisata yang berada di kecamatan berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah) penyebaran Covid-19 tetap boleh beroperasi. Namun, objek wisata di kecamatan zona oranye dan zona kuning hanya boleh dikunjungi maksimal 25 persen dari kapasitas yang tersedia.

Budi menambahkan, aparat kepolisian juga mulai memutarbalikkan wisatawan dari luar daerah yang ingin masuk ke Kabupaten Garut. "Karena kalau dibiarkan ke tempat wisata, ya percuma. Tempat wisata juga ditutup," kata dia.

Sementara itu, Budi mengatakan, ntuk operasional hotel masih diperbolehkan. Namun, tamu yang berkunjung ke hotel dibatasi maksinal 25 persen dari kapasitas. Tamu yang hendak menginap di hotel juga mesti membawa surat keterangan tes swab.

Menurut dia, hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait munculnya kasus Covid-19 di objek wisata yang berada di Kabupaten Garut. Namun, tidak menutup kemungkinan objek wisata menjadi tempat penularan.

"Karena itu, sebgaai antisipasi kasus semakin meluas, kita tutup objek wisata di zona merah. Karena di tempat wisata itu kan pasti ada kerumunan," kata dia.

Selain menutup objek wisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut juga melarang acara perayaan khitan dan resepsi pernikahan yang mengundang keramaian. Larangan itu berlaku sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut hingga Ahad (28/6), terdapat 17.281 kasus positif, bertambah 401 kasus dari hari sebelumnya. Sebanyak 5.010 orang masih isolasi mandiri, 607 orang isolasi di rumah sakit, 10.949 orang telah sembuh dan 715 orang meninggal dunia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement