Senin 28 Jun 2021 23:47 WIB

Aniaya Pegawai, Bos Klub Malam Jadi Tersangka

Wali Kota Malang Sutiaji memberikan apresiasi atas penangkapan bos klub malam

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polresta Malang Kota bersama Wali Kota Malang, Sutiaji merilis kasus penganiayaan di Mapolrestas Malang Kota, Senin (28/6).
Foto: Republika/wilda fizriyani
Polresta Malang Kota bersama Wali Kota Malang, Sutiaji merilis kasus penganiayaan di Mapolrestas Malang Kota, Senin (28/6).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bos tempat hiburan malam dan restoran di Kota Malang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan. Informasi ini diungkapkan Kapolresta Malang Kota (Makota) AKBP Budhi Hermanto saat melakukan konferensi pers (Konpers) di Mapolresta Makota, Senin (28/6).

Menurut Budhi, penetapan pelaku JF dan MI sudah melalui sejumlah tahapan. Bahkan, pihaknya sudah memegang beberapa alat bukti berupa dua unit Digital Video Recorder (DVR) dan satu buah payung. Bukti ini dinilai cukup melakukan penjemputan paksa terhadap para pelaku. 

"Pada Jumat, tanggal 25 Juni 2021 pukul 15.30 WIB mengamankan saudara JF, setelah itu pukul 19.00 mengamankan saudara MI," kata Budhi.

Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka. Akibat tindakannya ini, pelaku JF dan MI diancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Sebelumnya, seorang karyawati berinisial MTS mengaku telah dianiaya pimpinannya di tempat bekerja. Akibat kejadian tersebut, yang bersangkutan pun mengalami luka di beberapa bagian tubuh. 

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji memberikan apresiasi atas tindakan tepat yang dilakukan kepolisian. Penangkapan JF menjadi bukti bahwa tidak ada pembedaan dalam perlakuan hukum. Hal ini berarti keamanan dan kelangsungan hidup masyarakat dapat terjamin dengan baik.

"Walaupun awalnya rumor di lapangan ini nanti tidak akan ada tindakan dan lain-lain, tapi Pak Kapolresta menunjukkan bahwa profesional tetap menjadi komitmen penegakan hukum di negeri yang kita cintai sehingga siapapun tidak boleh main-main dengan hukum," jelasnya.

Sutiaji menegaskan, pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin agar kesadaran hukum terus dikuatkan. Selain itu, dia juga meminta masyarakat agar tidak main hakim sendiri saat bersinggungan dengan hukum. Warga lebih baik menyerahkan masalah tersebut kepada pihak yang berwajib.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement