REPUBLIKA.CO.ID, MALANG — Rumah Aman (safe house) untuk korban tindak kekerasan disediakan di Kota Malang, Jawa Timur. Rumah Aman itu merupakan hasil kolaborasi pemerintah kota (pemkot) dan Polresta Malang Kota.
“Ada dua Rumah Aman untuk perempuan dan anak korban kekerasan,” kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang Donny Sandito.
Menurut Donny, salah satu Rumah Aman itu berada di wilayah Kecamatan Blimbing, yang bisa menampung dua hingga empat keluarga. Satu lainnya disebut di wilayah Kecamatan Lowokwaru, dengan kapasitas lebih besar, yang dapat menampung sekitar lima hingga enam keluarga.
“Rumah Aman ini diperuntukkan bagi korban kekerasan, baik itu rumah tangga maupun luar rumah tangga, yang butuh perlindungan khusus. Dalam arti, (perkaranya) masih dalam proses hukum atau ada ancaman dari tersangka,” kata Donny.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah mengatakan, perempuan dan anak korban kekerasan bisa mendapatkan pelayanan di Rumah Aman itu selama 14 hari. “Namun, bisa diperpanjang sesuai kebutuhan,” ujar dia, Jumat (3/5/2024).
Menurut Khusnul, Rumah Aman ini dilengkapi sejumlah fasilitas dan ditunjang berbagai pelayanan, seperti untuk makanan dan layanan kesehatan. Selain itu, kata dia, disiapkan juga pelayanan pendampingan psikologi. “Pendampingan psikologi juga ada, tentu sesuai kebutuhan. Untuk penjagaan 24 jam,” kata Khusnul.