Selasa 29 Jun 2021 16:21 WIB

Lansia dan Balita Kembali Dilarang Masuk Mal di Solo

Pengetatan aturan di ruang publik Solo berlaku pascalonjakan kasus.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Indira Rezkisari
Seorang bapak bermain bersama anaknya di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Solo, Jawa Tengah. Mulai Selasa (29/6), Solo kembali melarang balita, lansia, dan ibu hamil masuki mal, pasar, atau tempat hiburan.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Seorang bapak bermain bersama anaknya di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Solo, Jawa Tengah. Mulai Selasa (29/6), Solo kembali melarang balita, lansia, dan ibu hamil masuki mal, pasar, atau tempat hiburan.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali memperketat kegiatan masyarakat lantaran meningkatnya kasus penyebaran Covid-19. Pengetatan tersebut antara lain, mencabut izin bagi balita, ibu hamil dan lansia untuk memasuki mal/pusat perbelanjaan modern, pasar tradisional maupun tempat wisata/hiburan, menutup destinasi wisata dan hiburan malam, serta membatasi operasional tempat usaha sampai pukul 20.00 WIB.

Pengetatan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/2022 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan, ada sedikit perubahan pada SE terbaru terutama pada jam operasional tempat usaha serta larangan berkunjung ke mal bagi balita.

Baca Juga

"Anak-anak sudah tidak boleh ke mal. Karena banyak anak-anak yang terpapar. Ini makanya kami ketatkan dulu," kata Gibran kepada wartawan, Selasa (29/6).

Dalam SE tersebut menyebutkan, anak berusia kurang dari lima tahun, ibu hamil dan lansia dilarang memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan maupun tempat hiburan/wisata/bermain. Setiap orang juga dilarang mengajak mereka mengunjungi tempat-tempat tersebut.

Pemkot sempat melonggarkan aktivitas untuk balita, ibu hamil dan lansia untuk mengunjungi tempat-tempat tersebut selama dua pekan lantaran menurunnya kasus harian Covid-19 di Solo. Kemudian, larangan kembali diberlakukan setelah adanya tren peningkatan kasus. SE terbaru tersebut berlaku mulai 29 Juni-6 Juli 2021.

"Ya kita berkorban lah beberapa pekan ini dulu. Saya yakin nanti pasti menurun," ucap Gibran.

Sementara terkait jam operasional mal/pusat perbelanjaan pukul 10.00-20.00 WIB, toko modern/ritel/kelontong pukul 06.00-21.00 WIB, khusus minimarket sekitar rumah sakit dapat beroperasi 24 jam. Kemudian, operasional tempat bermain/arena ketangkasan, sarana olahraga, karaoke, ruang pijat, SPA, pertunjukan seni/bioskop, game online dan warnet sampai pukul 20.00 WIB.

Sedangkan operasional warung makan/rumah makan/kafe/restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan/angkringan dan pusat kuliner diberlakukan pembatasan makan di tempat sampai pukul 22.00 WIB. Setelah itu, pemesanan makanan dilayani melalui pesan antar atau dibawa pulang.

"Usaha kuliner ada perlakuan khusus. Tapi yang jelas tidak boleh nongkrong sampai tengah malam. Kami inginnya pesanan dibungkus saja," imbuhnya.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, jumlah kasus penyebaran Covid-19 per Senin (28/6) secara kumulatif mencapai 13.263 dengan kasus aktif sebanyak 1.581 orang. Kasus aktif tersebut rinciannya, 1.377 orang isolasi mandiri/terpusat dan 204 pasien menjalani perawatan. Sedangkan 11.058 orang telah dinyatakan sembuh/pulang, serta 624 orang meninggal dunia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement