REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menyampaikan, akan memberikan sanksi peringatan bagi sekolah yang tetap mengadakan pembelajaran tatap muka (PTM) pada Juli 2021 mendatang. Pemkab Tangerang sudah memutuskan untuk menunda PTM tahun ajaran 2021/ 2022 seiring dengan masih tingginya kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
"Pasti akan kami sanksi dalam bentuk peringatan keras," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah saat dihubungi Republika.id, Selasa (29/6).
Syaifullah menuturkan, sanksi peringatan itu berlaku bagi sekolah negeri maupun sekolah swasta se-Kabupaten Tangerang. Menurut data yang dimilikinya, jumlah SDN di Kabupaten Tangerang mencapai 757 sekolah dan SMPN sebanyak 89 sekolah. Sementara itu jumlah SD dan SMP swasta di wilayah tersebut mencapai hingga 1.046.
Terhadap sekolah-sekolah negeri, Syaifullah menyebut peringatan kerapkali disampaikan di dalam rapat koordinasi yang digelar tiap bulan terhadap pimpinan sekolah yang bersikeras untuk mengadakan PTM. Adapun, bagi sekolah swasta, dia mengatakan cukup memberitahu secara verbal tiap ada pengajuan pembukaan PTM.
"Yang jelas kita ingatkan. Tapi biasanya kalau sudah ditegus dinas (Dinas Pendidikan), mereka akan ikut. Sejak 2020 ada yang coba iseng-iseng, walaupun baru gembar gembor, orang tua mengadu ke kami, lalu kami hubungi by phone saja, belum by surat, mereka nurut. Kalau pakai surat (peringatan) lebih bahaya," katanya.
Sebelumnya Syaifullah menegaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menangguhkan pelaksanaan PTM di tengah pandemi yang awalnya direncanakan akan kembali digelar pada Juli 2021. Hal itu dilakukan lantaran di wilayah tersebut kasus Covid-19 masih terus mengalami lonjakan.
"Iya PTM ditunda karena kasus pandemi sedang naik," ucapnya.